Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Belum Kantongi Izin Penggunaan Hutan, DPRD Malut Larang PT Priven Beroperasi di Halmahera Timur

DPRD Maluku Utara melarang PT Priven beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur karena belum mengantongi izin penggunaan hutan dari Pempus

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PERTAMBANGAN - Anggota komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin. Ia menjelaskan aktivitas PT Priven di kabupaten Halmahera Timur yang masih belum memenuhi syarat, Minggu (9/2/2025). (Foto : TribunTernate.com/Sansul Sardi) 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – DPRD Maluku Utara melarang PT Priven beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

Larangan itu ditegaskan karena hingga saat ini PT Priven belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, mengatakan bahwa hal tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM Maluku Utara pada 4 Februari 2025.

Baca juga: Peringati Hari Pers Nasional, Wartawan di Ternate Gelar Tahlilan untuk Sahril Helmi

“Dinas ESDM sudah mendiskusikan permasalahan ini, dan kami di Komisi III akan terus melakukan pengawasan terkait aktivitas PT Priven,” ujar Muksin, Minggu (9/2/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andili, enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Saya no komen soal PT Priven," singkatnya.

Diketahui, PT Priven Lestari lahir berdasarkan rekomendasi arah penyesuaian areal seluas 4.953 hektare terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Timur 2010-2029.

Yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda). Namun penyesuaian tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Halmahera Timur Tahun 2010-2029.

Baca juga: Andrey Santos Masih 20 Tahun Sudah Jadi Bapak, Bos Strasbourg Puji Gelandang Chelsea: Sempurna

Dalam Pasal 14 Ayat (9) Huruf (c) Perda tersebut dijelaskan, konsesi areal PT Priven Lestari mencakup sumber mata air yang telah ditetapkan sebagai pengembangan sumber daya air bersih untuk wilayah perkotaan Buli.

Selain itu, dalam Pasal 16 hingga Pasal 22 , RTRW Halmahera Timur membagi kawasan menjadi Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung mencakup hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, dan suaka alam.

Berdasarkan data yang ada, lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Priven berada di kawasan lindung, termasuk hutan lindung, sumber mata air, serta daerah rawan longsor dan banjir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved