Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Penyertaan Modal Perusda di Taliabu Tunggu LHP BPK RI

Kejari Taliabu sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan BPKP Maluku Utara soal dugaan korupsi Perusda

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin saat dimintai keterangan, Senin (10/2/2025). Pihaknya dalami perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusda 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara menangani dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal T.A 2020.

Anggaran tersebut melekat pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Taliabu yang dikelola oleh PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi termasuk 3 dewan direksi PT TJM.

Di antaranya Direktur Utama PT TJM, HAK alias Hamka, Direktur Keuangan PT TJM, FS alias Ibu Nona, dan Direktur Umum PT TJM, YR alias Yakob.

Baca juga: Malut United Unggul 2-0 atas Borneo FC di Paruh Pertama

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin menyampaikan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025.

"Saat ini kami sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ungkap Nazamuddin, Senin (10/2/2025).

Selain itu, Jaksa Penyidik juga sedang melakukan koordinasi bersama dengan BPK RI dan BPKP Maluku Utara, perihal perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara penyertaan modal Perusda.

Dia mengaku pada konfirmasi awal, BPK menginformasikan terdapat kerugian keuangan negara pada penyertaan modal tersebut.

"Dan informasinya, BPK akan secepatnya turun menghitung kerugian keuangan negara pada penyertaan di Pulau Taliabu, namun jadwalnya kapan kami belum tahu," imbuhnya.

Baca juga: Lampu Taman Woyogula Halmahera Timur Dicuri, Bikin Pengunjung Kesal

Nazamuddin menerangkan, untuk gelar penetapan tersangka dalam perkara ini, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Bilamana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI telah terbit, itu nantinya bisa jadi bukti untuk penetapan tersangka.

"Penyidik akan menetapkan tersangka ketika minimal terpenuhi dua alat bukti, salah bukti yang diperlukan penyidik untuk menetapkan tersangka adalah adanya kerugian negara yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang, baik BPK RI maupun BPK Perwakilan Maluku Utara. Ini dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved