Pulau Taliabu
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Penyertaan Modal Perusda di Taliabu Tunggu LHP BPK RI
Kejari Taliabu sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan BPKP Maluku Utara soal dugaan korupsi Perusda
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara menangani dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal T.A 2020.
Anggaran tersebut melekat pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Taliabu yang dikelola oleh PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi termasuk 3 dewan direksi PT TJM.
Di antaranya Direktur Utama PT TJM, HAK alias Hamka, Direktur Keuangan PT TJM, FS alias Ibu Nona, dan Direktur Umum PT TJM, YR alias Yakob.
Baca juga: Malut United Unggul 2-0 atas Borneo FC di Paruh Pertama
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin menyampaikan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025.
"Saat ini kami sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ungkap Nazamuddin, Senin (10/2/2025).
Selain itu, Jaksa Penyidik juga sedang melakukan koordinasi bersama dengan BPK RI dan BPKP Maluku Utara, perihal perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara penyertaan modal Perusda.
Dia mengaku pada konfirmasi awal, BPK menginformasikan terdapat kerugian keuangan negara pada penyertaan modal tersebut.
"Dan informasinya, BPK akan secepatnya turun menghitung kerugian keuangan negara pada penyertaan di Pulau Taliabu, namun jadwalnya kapan kami belum tahu," imbuhnya.
Baca juga: Lampu Taman Woyogula Halmahera Timur Dicuri, Bikin Pengunjung Kesal
Nazamuddin menerangkan, untuk gelar penetapan tersangka dalam perkara ini, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Bilamana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI telah terbit, itu nantinya bisa jadi bukti untuk penetapan tersangka.
"Penyidik akan menetapkan tersangka ketika minimal terpenuhi dua alat bukti, salah bukti yang diperlukan penyidik untuk menetapkan tersangka adalah adanya kerugian negara yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang, baik BPK RI maupun BPK Perwakilan Maluku Utara. Ini dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku," pungkasnya.(*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.