Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dana Desa

Rincian Dana Desa 2025 untuk Kecamatan Bacan Halmahera Selatan, Paling Banyak Rp1,2 Miliar

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa dari APBN 2025 untuk Maluku Utara tahun ini sebanyak Rp 869,9 miliar

Tribunternate.com
DANA DESA - Pantai Air Panas Tawa di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan. Di Kecamatan Bacan terdapat 14 desa yang menerima dana desa, Selasa (11/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa dari APBN 2025 untuk Maluku Utara tahun ini sebanyak Rp 869,9 miliar.

Sebanyak Rp212.200.351.000 di antaranya diperuntukkan untuk 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dana desa 2025 itu akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.

Baca juga: Daftar Rincian Dana Desa Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan, Paling Sedikit Rp696 Juta

Khusus Kecamatan Bacan, ada 14 desa yang akan menerimanya. 

Jumlah dana desa yang diterima setiap desa bervariasi, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya. 

Terbanyak akan diterima Desa Labuha senilai Rp1.294.159.000 dan paling sedikit akan diterima Desa Awanggoa senilai Rp650.766.000.

Hal tersebut tercantum dalam laman djpk.kemenkeu.go.id yang diakses Tribunternate.com pada Selasa (11/2/2025) pukul 18.08 WIT. 

Berikut rincian dana desa 2025 yang akan diterima 14 desa di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara:

1. Desa Labuha

Alokasi dasar Rp741.136.000

Alokasi formulasi Rp294.513.000

Alokasi kinerja Rp258.510.000

Total Rp1.294.159.000

2. Desa Amasing Kota

Alokasi dasar Rp674.129.000

Alokasi formulasi Rp235.674.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved