Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Penarikan Retribusi Sampah di Ibukota Bobong Taliabu Masih Menunggu Juknis 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menarik retribusi sampah di Ibukota Bobong

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/La Ode Havidl
JUKNIS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, La Wani saat diwawancara. Ia mengatakan penarikan retribusi sampah menunggu SK Bupati terkait Juknis pengelolaan, Jumat (14/2/2025). (Foto: La Ode Havidl/ Tribunternate.com) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menarik retribusi sampah di Ibukota Bobong.

Tarif retribusi sampah nilainya bervariasi, tergantung volume sampah yang dihasilkan.

Wacana penarikan retribusi telah dibahas sejak Tahun 2024 lalu. Rencananya, awal tahun 2025 ini akan dijalankan.

Baca juga: Renato Veiga Mana Mau Kembali ke Chelsea Cuma Jadi Backup Levi Colwill, Fans Chelsea Bilang Begini

Kepala DLH Pulau Taliabu La Wani mengatakan, penerapan retribusi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun pihaknya masih menunggu proses kajian SK Bupati perihal petunjuk teknis (Juknis) penarikan retribusi tersebut.

"Tinggal menunggu SK Bupati soal petunjuk teknis pengelolaan, dengan di Dinas Pendapatan," kata La Wani, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Wali Kota Ternate Diminta Segera Tetapkan Dirut Perumda Ake Gaale Definitif

Atas hal ini, La Wani mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum untuk mempercepat SK Bupati itu.

Agar penarikan retribusi sampah segera dijalankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Taliabu 2025.

"Saya sudah koordinasi dengan Kabag Hukum agar dipercepat, supaya jangan berlarut-larut, supaya kita uji coba dulu penagihan ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved