Halmahera Selatan
Pergantian Ketua Demokrat Halmahera Selatan Diduga Berkaitan dengan Penggelapan Dana Partai
Pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menuai polemik di internal partai
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menuai polemik di internal partai.
Paslanya sebagian jajaran dan pengurus partai, disebut tetap pertahankan Hud Hi. Ibrahim sebagai Ketua DPC Demokrat karena proses pergantian ke Indra Delly Selang dianggap sepihak.
Bendahara DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan, Adiman Marhaba, mengatakan bahwa pergantian Ketua DPC diduga berkaitan dengan penggelapan dana partai.
Baca juga: 1.284 Kantong Cap Tikus Siap Edar dari Halmahera Utara Diamankan Polresta Tidore
Dana tersebut, lanjut Adiman Marhaba, merupakan hasil iuran anggota DPRD Halmahera Selatan dari Partai Demokrat, yang mengalir ke rekening pribadi milik Rustam Djalil, selaku Ketua Bappilu.
"Saya curiga SK PLT ini ada hubungannya dengan pemindahan iuran anggota DPRD Partai Demokrat ke rekening pribadi Rustam. Seharusnya, iuran tersebut dikirim ke rekening partai."
"Hal ini bisa terjadi karena Rustam memberikan keterangan kepada Bendahara Sekretariat DPRD bahwa ia sudah menjadi Ketua DPC, sehingga iuran partai harus disetor ke rekeningnya," ujar Adiman, Rabu (19/2/2025).
Menurut dia, penerbitan SK Plt pergantian Ketua DPC Demokrat Halmahera Selatan ini keabsahannya masih diragukan.
Pasalnya, ada tiga SK yang diterbitkan sebagai upaya melengserkan Hud Hi. Ibrahim dari posisi Ketua DPC.
Yakni SK Nomor: 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2023, SK Nomor: 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024, dan SK Nomor: 05/SK/DPP.PD/DPC/II/2025.
Baca juga: Penantian Panjang, PSIM Yogyakarta Tembus Liga 1 Usai Bekuk PSPS Pekanbaru 2-1
Menariknya, ketiga SK tersebut mencantumkan satu nama sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan.
Adiman menyebut, penerbitan tiga SK itu merupakan upaya Rustam untuk mengantisipasi kepengurusan yang sah melaporkan dugaan penggelapan dana tersebut ke pihak berwajib.
"Apalagi berdasarkan informasi dari Ketua (Hud Hi. Ibrahim), Rustam sudah hampir 9 bulan tidak menyetorkan iuran ke partai. Jika diproses lebih lanjut, hal ini berpotensi membuatnya dikenai PAW sebagai anggota DPRD," pungkasnya. (*)
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.