Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Tempat Hiburan Malam di Taliabu Tutup Selama Ramadan Hingga Usai Idul Fitri 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengeluarkan imbauan terkait aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
sumber : Meta AI
RAMADAN - Tempat hiburan malam di Pulau Taliabu, Maluku Utara akan ditutup selama Ramadan hingga seminggu setelah Idul Fitri 2025, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengeluarkan imbauan terkait aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan.

Kasatpol PP Pulau Taliabu, Kifli Pangola, mengatakan bahwa imbauan tersebut telah diedarkan beberapa waktu lalu ke semua pemilik usaha hiburan malam di Ibukota Bobong.

"Kami sudah berikan surat imbauan pada pemilik agar di tanggal 21 semua tempat hiburan malam harus ditutup," katanya, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: 11 Orang di Tidore Divonis Denda dan Penjara karena Edar Miras

Dia menambahkan, selain tempat hiburan malam, imbauan tersebut juga berlaku untuk pemilik warung makan di Ibukota Bobong.

Di mana, mereka diminta tidak melakukan aktivitas penjualan di siang hari untuk sementara waktu.

Kemudian, aktivitas hiburan malam dan penjualan makanan aktif normal hingga setelah lebaran Idul Fitri 2025.

Baca juga: Dinilai Boros Anggaran, Praktisi Minta APH Telusuri Proyek Sekolah Terpadu Halmahera Selatan

"Satu minggu setelah lebaran Idul Fitri baru tempat hiburan malam kembali dibuka," imbuhnya.

Disamping itu, Petugas Satpol-PP Pulau Taliabu akan melakukan patroli untuk memastikan imbauan tersebut dijalankan.

"Dibulan suci Ramadan kami akan patroli setiap malam, guna memantau segala aktivitas tempat hiburan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved