Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

DPD Dukung Kepentingan Daerah dan Masyarakat Adat di RUU Revisi Keempat UU Minerba

DPD RI genjot membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Humas Graal
RAPAT - R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. yang merupakan anggota DPD-RI dari Maluku Utara sekaligus perwakilan Komite II dalam rapat tersebut, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - DPD RI genjot membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembahasan itu lewat rapat bersama antara DPD-RI, pemerintah, Kementerian hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rapat yang berlangsung di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI ini akhirnya membuahkan hasil, DPR resmi mengesahkan RUU tersebut pada 18 Februari 2025.

Baca juga: UBS di Pegadaian Naik Rp 9 Ribu, Antam? Ini Harga Emas serta Buyback Jumat 21 Februari 2025

Senator Graal bersama Agustinus R Kambuaya selaku anggota DPD-RI dari Papua Barat Daya menunjukkan data kuantitatif banyaknya konflik lahan tambang dengan masyarakat adat di Indonesia.

Tidak terkecuali di Maluku Utara, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan daerah pertambangan lain. 

“Perlu unsur kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah pertambangan dan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat adat,” ucap Graal dalam keterangan yang diterima TribunTernate.com, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, Graal menuturkan, diperlukan pemetaan secara partisipatif bersama masyarakat adat untuk menentukan dan memperjelas tata lahan lokasi hutan adat, hutan lindung, lahan pertambangan, dan sebagainya.

Dalam UU ini diakomodasi bahwa masyarakat adat berperan sebagai subjek yang dilibatkan dalam penerimaan manfaat dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

DIM ke Baleg
RAPAT - Ketua Komite II DPD-RI menyerahkan DIM ke Baleg DPR-RI

Kata Graal, RUU ini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, yaitu dalam Daftar Kumulatif Terbuka.

Artinya, dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. Untuk konteks RUU ini, kebutuhannya adalah akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mengharuskan adanya perbaikan/revisi dengan segera.

Pembahasan RUU Minerba adalah wujud komitmen negara termasuk DPD, untuk aktif mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara yang mengedepankan kesejahteraan rakyat dan ramah terhadap lingkungan.

"Kita semua tentu punya tanggung jawab moral untuk itu," ucapnya.

Berikut Hasil Pembahasan secara tripartit

Secara konstitusional, pembahasan RUU dilakukan tripartit dengan melibatkan DPR-RI, Pemerintah, dan DPD-RI.

Karena merupakan RUU usulan DPR, maka DPR menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), lalu setiap fraksi, Pemerintah, dan DPD menyampaikan DIM tanggapan atas perubahan substansi atau perubahan redaksi dari DIM DPR tersebut.

DPD melalui Komite II yang membidangi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, turut memperjuangkan beberapa gagasan yang tentu secara garis besar berkaitan kepentingan daerah.

Perguruan Tinggi menerima manfaat

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved