Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

DPD Dukung Kepentingan Daerah dan Masyarakat Adat di RUU Revisi Keempat UU Minerba

DPD RI genjot membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Humas Graal
RAPAT - R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. yang merupakan anggota DPD-RI dari Maluku Utara sekaligus perwakilan Komite II dalam rapat tersebut, Jumat (21/2/2025). 

DPD sepakat dan mendorong bahwa Perguruan Tinggi perlu menerima manfaat dari aktivitas pertambangan, khususnya perguruan tinggi yang berada di kabupaten/provinsi lokasi eksplorasi.

Manfaat dari perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas perlu memperhatikan, royalti atau manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi terbagi dalam 2 bentuk.

“Dana abadi untuk kepentingan jangka panjang perguruan tinggi dan dana untuk menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi,” jelas Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.

Keberpihakan kepada masyarakat adat

Konflik lahan pertambangan kerap bersinggungan dengan masyarakat adat.

Selama ini dan dalam konteks ini, peran masyarakat adat cenderung belum diperhatikan secara optimal.

Keberadaan dan eksistensi sejumlah masyarakat adat terancam karena lingkungan hidup mereka masuk kawasan IUP.

Baca juga: 2 Putra Tidore Dilantik Presiden Prabowo Jadi Bupati dan Wabup di Tanah Papua

Contohnya seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur.

"Lahan-lahan itu bertuan. Kita semua tentu mengharapkan konflik serupa tak terulang lagi," ujarnya.

Pelestarian Hutan Lindung dan Konservasi

DPD turut menggagas hutan lindung dan hutan konservasi harus bebas dari area pertambangan karena fungsinya yang begitu urgen untuk kehidupan makhluk hidup.

Dalam pengertian sederhana, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Fungsi ini begitu besar sehingga kawasan hutan lindung dan hutan konservasi perlu dilindungi, lestari, dan terbebas dari IUP. Tidak ada ruang atasnya untuk pertambangan,” jelas Senator Graal.

BUMD bisa kelola tambang

Yang juga menjadi semangat DPD dalam proses pembahasan kemarin adalah, perlunya pelibatan daerah dalam hal pengelolaan tambang, termasuk BUMD dan Pemerintah Daerah.

Ini sebagai bentuk dari penegasan bahwa daerah tidak boleh diabaikan dan ditinggalkan dalam pengelolaan potensi pertambangan di daerahnya.

Kepentingan daerah harus diakomodasi dan frase BUMD pun masuk dalam norma RUU.

Terkait pelaksanaan reklamasi pascatambang, DPD meminta agar Pemerintah Daerah dilibatkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved