BPN Maluku utara
Tanggapi Isu Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Nusron: Itu Tidak Benar
Menteri ART/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.
"Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar, "tegas Menteri Nusron, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.
Baca juga: Tanggapi Isu Keamanan Sertipikat Elektronik, Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis
Diketahui, dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.

"Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat, "jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan.
Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Baca juga: Tanggapi Isu Keamanan Sertipikat Elektronik, Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis
Ke depannya, Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan, "pungkasnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (*)
Saksikan Pengesahan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
Selaraskan Visi Misi Pusat dan Daerah, Menteri Nusron Kunjungan Kerja ke Lampung |
![]() |
---|
Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah di Lombok Barat, Bukti Negara Lindungi Hak Rakyat |
![]() |
---|
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU & SHGB |
![]() |
---|