Pemkot Tidore
Tidak Benar Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Angkat Staf Khusus
"Soal pengangkatan staf khusus Wali Kota Tidore, sebetulnya saya diangkat dan di SK kan oleh Wali Kota sebelumnya, "kata Rustam Ismail
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Staf khusus Wali Kota Tidore Kepulauan Rustam Ismail menyoal sebuah berita belum lama ini.
Pemberitaan itu menyangkut pengangkatan staf khusus yang dilakukan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.
Di mana pengangkatan staf khusus dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi kepala daerah terpilih.
Dikatakan, pemberitaan terkait Muhammad Sinen mengangkat staf khusus adalah tidak benar.
Baca juga: SPPG Halmahera Selatan Utamakan Vendor Lokal untuk Program Makanan Bergizi Gratis
Karena itu ia menganggap bahwa pemberitaan tersebut bersifat subjektif, tanpa mengkroscek fakta yang ada.
Sebab staf khusus yang dijabatnya saat ini merupakan SK dari Wali Kota sebelumnya Ali Ibrahim.
"Soal pengangkatan staf khusus Wali Kota sebetulnya diangkat dan di SK kan oleh Wali Kota sebelumnya."
"Dan itu tidak melanggar aturan, itu sah selama belum ada perubahan."
"SK kami (para staf khusus) terbit Januari 2025 dan tidak ada masalah dalam SK itu, "ungkapnya, Selasa (25/2/2025).
Artinya keliru jika Muhammad Sinen mengangkatnya sebagai staf khusus.
Hematnya, Muhammat Sinen belum ada kebijakan bersifat administrasi yang ditandatangani pasca dilantik baru-baru ini.
"Kenapa wartawan tidak cek atau konfirmasi dulu ke kami, sebelum memuat dan menyebarkan berita itu."
"Bisa-bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini, "tegas Rustam Ismail.
Terkait imbauan larangan mengangkat staf khusus oleh BKN dan Kemendagri, Rustam berpendapat, bila pemerintah daerah merasa penting untuk membantu pemerintah dalam aspek hukum, dan selama belum ada aturan tertulis tentang larangan tersebut, maka tidak ada masalah.
Senada, Bonita S Manggis, staf khusus Wali Kota Tidore Kepulauan yang diangkat Ali Ibrahim memaparkan.
Berdasarkan keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan nomor 22 tahun 2025 tanggal 3 Januari tahun 2025 tentang pengangkatan staf khusus Wali Kota bidang hukum dan pemerintahan.
Menjelaskan bahwa tugas staf khusus bidang hukum dan pemerintahan yang termasuk dalam diktum kedua Poin (a) adalah membantu Wali Kota Tidore Kepulauan dalam memberikan telaahan, mengenai masalah pemerintah daerah di bidang hukum dan pemerintahan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas maka, dapat disimpulkan bahwa Wali Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik (Muhammad Sinen) tidak melanggar aturan BKN.
Karena sesuai aturan BKN yang menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat pejabat menduduki jabatan struktural dan fungsional.
Bonita menambahkan, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen telah memahami aturan dari BKN tersebut.
Sehingga hal-hal yang terkait dengan maksud tersebut di atas, Pemkot Tidore Kepulauan telah mengikhtiarkan untuk mengangkat staf khusus Wali Kota sebelum Wali Kota yang baru dilantik.
"Staf Khusus Wali Kota diangkat oleh Wali Kota periode sebelumnya, bapak Ali lbrahim dan tupoksinya bukan hanya menanggapi pemberitaan terkait dengan upaya pengosongan."
Baca juga: Atasi Masalah Air Bersih, Sekda Halmahera Timur Serahkan Dokumen Plan PDAM ke Kemendagri
"Salah satu kedai atau rumah makan di Pusat Kuliner Tugulufa, tetapi banyak hal yang kami lakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Tidore, "imbuhnya.
Bonita juga meminta pimpinan media bersangkutan agar memberikan pembinaan dan teguran keras kepada wartawan yang bersangkutan, karena dinilai menyebar berita tidak sesuai fakta.
"Nanti akan mencemarkan nama baik, mengarah ke fitnah, apalagi berita tanpa konfirmasi dan memasang foto Wali Kota saat ini, jadi perlu ditegur dan dibina wartawan tersebut, "terang Bonita. (*)
Hadiri Konferensi PGME, Ahmad Laiman Dorong Pemenuhan Dokter Spesialis untuk Tidore |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, BPBD Tidore Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Tidore Sabet Juara I dan II Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Gandeng UI dan Kemendagri Bahas Penerapan BLUD 2 Puskesmas |
![]() |
---|
Bunda PAUD Tidore Dorong Penerapan Pembelajaran Deep Learning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.