Benny Laos Meninggal
Update, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu
"Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, "kata Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menetapkan seseorang sebagai tersangka, dalam insiden kebakaran speedboat Bela 72 di Pulau Taliabu.
Dalam insiden kelam itu, sejumlah orang meninggal, termasuk Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos.
"Benar, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, "kata Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu, Jumat (28/2/2025).
Dikatakan, tersangka ini berinisial RS alias Sono, ia merupakan nahkoda yang membawa speedboat Bela 72.
Baca juga: Warning! Distributor se Maluku Utara Dilarang Timbun Bapok Jelang dan Saat Ramadan 2025
"Sono ditetapkan sebagai tersangka akibat lalai dalam pelayaran, "ungkap Kombes Pol Edy Wahyu.
Baca juga: Potensi Beda Awal Ramadan 2025 dari Pemerintah, Muhammadiyah Mulai Puasa 1 Maret, Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menggunakan Undang-undang pelayaran.
"Kita pakai Undang-undang pelayaran, dan dalam kasus ini sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan."
"Dan perlu saya katakan kembali, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, "pungkasnya. (*)
Kondisi Terkini Puing Speedboat Bela 72 yang Meledak di Pelabuhan BobongĀ Taliabu Oktober 2024 |
![]() |
---|
Update Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sherly Tjoanda |
![]() |
---|
Update Penyelidikan Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu, Polisi Periksa 38 Saksi |
![]() |
---|
Selidiki Penyebab Ledakan Speedboat Bela 72 di Taliabu Maluku Utara, Polisi Bakal Periksa Penumpang |
![]() |
---|
Hasil Sementara Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 di Taliabu, Polisi Bantah Peran 2 OTK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.