Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Benny Laos Meninggal

Update, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu

"Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, "kata Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu ketika bersedia memberikan konfirmasi kepada wak media, Jumat (28/2/2025). Ia mengatakan ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran speedboat bela 72 di Taliabu 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menetapkan seseorang sebagai tersangka, dalam insiden kebakaran speedboat Bela 72 di Pulau Taliabu.

Dalam insiden kelam itu, sejumlah orang meninggal, termasuk Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos.

"Benar, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, "kata Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu, Jumat (28/2/2025).

Dikatakan, tersangka ini berinisial RS alias Sono, ia merupakan nahkoda yang membawa speedboat Bela 72.

Baca juga: Warning! Distributor se Maluku Utara Dilarang Timbun Bapok Jelang dan Saat Ramadan 2025

"Sono ditetapkan sebagai tersangka akibat lalai dalam pelayaran, "ungkap Kombes Pol Edy Wahyu.

Baca juga: Potensi Beda Awal Ramadan 2025 dari Pemerintah, Muhammadiyah Mulai Puasa 1 Maret, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menggunakan Undang-undang pelayaran.

"Kita pakai Undang-undang pelayaran, dan dalam kasus ini sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan."

"Dan perlu saya katakan kembali, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved