Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Jam Kerja Pegawai Pemprov Maluku Utara Berkurang Selama Ramadan 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menerapkan jam kerja khusus bagi pegawai selama bulan Ramadan 2025

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
JAM KERJA - Kantor Gubernur Maluku Utara. Jam kerja pegawai Pemprov Malut berkurang selama Ramadan 2025, namun sistem kerja tetap sama seperti hari biasa, Sabtu (1/3/2025). (Foto: Tribunternate.com/Sansul Sardi). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menerapkan jam kerja khusus bagi pegawai selama bulan Ramadan 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dan Sekretaris Daerah Nomor: 000.8.6.1/974 SETDA, tertanggal 26 Februari 2025 yang ditujukan kepada Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah .

Surat edaran itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN .

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Argap Situngkir Ajak Jajaran Tingkatkan Kinerja

Berikut rincian jam kerja pegawai Pemprov selama Ramadan:

Perangkat daerah dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat)

Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (Istirahat: 12.00–12.30 WIB)

Jumat: 08.00–15.30 WIB (Istirahat: 11.30–12.30 WIB)

Perangkat daerah dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu)

Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIB (Istirahat: 12.00–12.30 WIB)

Jumat: 08.00–14.00 WIB (Istirahat: 11.30–12.30 WIB)

Khusus sekolah dan rumah sakit , jam kerja disesuaikan dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan pelayanan kesehatan.

Namun, total jam kerja dalam satu minggu tetap minimal 32,5 jam .

Baca juga: Jam Berapa Azan Magrib di Ternate Hari Ini Senin 3 Maret 2025, Simak Jadwal Imsakiyah Ramadhan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Miftah Baay , menegaskan bahwa selama bulan Ramadan tidak ada perubahan dalam sistem kerja pegawai, kecuali penyesuaian jam kerja.

"Pekerjaan tetap berjalan normal, absensi berlaku seperti biasa, karena sampai saat ini tidak ada arahan baru dari Kemendagri maupun BKN," jelas Miftah saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved