Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadan 2025

"Jika tak patuh pada imbauan, warung dan THM akan dicabut izin usahanya, "tegas Plt Kasatpol PP Halmahera Selatan Rustam Salmon

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
IMBAUAN: Tampak jejeran makanan di salah satu warung makan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Selasa (4/3/2025). Pemkab Halmahera Selatan larang warung makan dibuka siang hari selama Ramadan 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara melarang warung makan buka di siang hari selama Ramadan 2025.

Larangan ini dituanglan dalam surat nomor : 3311/612/2025, tertanggal 25 Februari 2025.

Selain warung makan, dalam surat tersebut juga melarang aktivitas tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 2025.

Plt Kasatpol PP Halmahera Selatan Rustam Salmon mengatakan, surat pembatasan aktivitas ini untuk menghargai umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

Baca juga: Banyak Kegiatan Fisik di Halmahera Selatan Hilang Akibat Efisiensi Anggaran

"Selain itu, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat serta mendukung situasi kondusif selama bulan suci Ramadan, "katanya, Selasa (4/3/2025).

Untuk pemberlakukan penutupan sementara semua THM di Halmahera Selatan, menurut dia, mulai berlaku 27 Februari hingga 3 April 2025.

Sementara untuk penutupan rumah warung makan pada siang hari, selama bulan suci Ramadhan yaitu dimulai pada tanggal 28 Februari sampai 3 April 2025.

Langkah diambil semata-mata menghormati dan menjaga kenyamanan warga selama bulan Ramadan, dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing. 

"Sehingga diharapkan pelaku usaha tempat hiburan malam dan warung makan diminta melaksanakan edaran tersebut sebagai bentuk kerja sama yang baik, "imbuhnya.

Rustam menegaskan, pelaku usaha akan dikenai sanksi administrasi apabila tak patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan itu.

"Jadi, apabila ada pelaku usaha tempat hiburan malam maupun pelaku usaha warung makan tak patuh himbauan ini, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sampai penutupan kegiatan usaha, "ungkapnya.

Baca juga: PLN UP3 Masohi Pasang Baru Listrik Daya 105 kVA Pelanggan CV Inti Binaiya Masdar

Karena itu pihaknya bakal melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas warung makan dan THM selama bulan suci Ramadan. 

Karena itu, bakal ada razia yang dilakukan personel Satpol PP setiap saat.

"Aabila kedapatan ada yang melanggar himbauan dari pemerintah daerah kami bakal tertibkan atau tindak tegas," tandas Rustam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved