Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tangkap Ikan Pakai Bom, 5 Nelayan Diamankan Ditpolairud Polda Maluku Utara

Ditpolairud Polda Maluku Utara kembali mengamankan nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak dalam operasi ilegal fishing

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
PENANGKAPAN - Barang Bukti bahan peledak yang diamankan anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara, Selasa (4/3/2025). (Dok : Kombes Pol Riki Arinanda/Kasubdit Gakkum) 

TRIBUNTERNATE.COM - Ditpolairud Polda Maluku Utara kembali mengamankan nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak dalam operasi ilegal fishing.

Dir Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda mengatakan, 5 terduga pelaku ini diamankan di lokasi perairan berbeda, yakni di perairan Pulau Taliabu dan Pulau Sonet.

Lanjut Riki Arinanda, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan Penukaran Uang Bank Indonesia Maluku Utara Selama Ramadan 2025

Para pelaku bernama Jono Aden, Sarman Bakri, Musnadi Jalil, Husen La Isi, dan Awat.

Riki Arinanda menuturkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan barang bukti bahan peledak yang diduga digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

Sebelumnya, para pelaku telah menggunakan dua bahan peledak lainnya di lokasi kejadian.

“Peran pelaku Jono Aden sebagai merakit bahan peledak, barang tersebut dilakukan di kediamannya di Desa Limbo,” ungkap mantan Wakapolres Ternate itu, Selasa (4/3/2025)

Riki Arinanda menjelaskan, proses perakitan dilakukan dengan mencampurkan bahan bahan tertentu dan dimasukkan ke dalam botol bir, sebelum bahan peledak siap digunakan.

Sedangkan pelaku Sarman Bakri dan Musnadi Jalil, lanjut Riki, berperan sebagai penyelam. Kemudian Husen La Isi berperan sebagai motoris perahu.

Sementara pelaku inisial Awat bertugas membantu mendayung serta mengumpulkan ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak tersebut.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ternate Besok Rabu 5 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa Ramadhan

Barang bukti lain yang diamankan antara lain mesin kompresor, kacamata selam, fins atau sepatu selam, dakor, serta bahan-bahan peledak.

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, serta pasal 84 ayat (1) UU perikanan nomor 31 tahun 2004 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Kompol Riki Arinanda. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved