Pemkab Halmahera Selatan
6 Bulan Lagi Masa Tugas Berakhir, Pj Kades di Halmahera Selatan Tak Bisa Kelola DD 2025
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Maslan Hi. Hasan, mengatakan para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang masa tugasnya berakhir 6 bulan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Maslan Hi. Hasan, mengatakan para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang masa tugasnya berakhir 6 bulan ke depan, tidak memiliki kewenangan mengelola Dana Desa (DD) tahun 2025.
Meksi begitu, para Pj Kades masih dapat mencairkan anggaran. Tetapi menurut Maslan, hal itu hanya bertujuan mengamankan dana tersebut demi kepentingan desa.
"Mereka tidak memiliki hak mengelola anggaran dalam bentuk kegiatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Maslan, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Anak-anak dari 4 Panti Asuhan di Ternate Dilibatkan pada Berbagi Bahagia Bersama BRI Group
Dia menjelaskan, DD yang sudah dicairkan tetap berada di rekening desa, dan belum bisa digunakan hingga hasil pemilihan Kades antar waktu ditetapkan.
Maslan menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu perintah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, terkait pelaksanaan PAW.
“Tugas pejabat kepala desa adalah melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Gaungkan Kesehatan dan Pendidikan Layak Bagi Perempuan Malut, Sherly Laos: Kita Harus Diperhitungkan
Maslan berharap, pengelolaan keuangan desa tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kemudian memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Dana desa peruntukkannya untuk kepentingan masyarakat, jadi pengelolaannya harus tepat sasaran," tandasnya. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.