Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

6 Bulan Lagi Masa Tugas Berakhir, Pj Kades di Halmahera Selatan Tak Bisa Kelola DD 2025

Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Maslan Hi. Hasan, mengatakan para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang masa tugasnya berakhir 6 bulan

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Maslan Hi. Hasan. Ia mengatakan Pj Kades yang masa tugas berakhir dalam 6 bulan ke depan tak bisa kelola DD, Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Maslan Hi. Hasan, mengatakan para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang masa tugasnya berakhir 6 bulan ke depan, tidak memiliki kewenangan mengelola Dana Desa (DD) tahun 2025.

Meksi begitu, para Pj Kades masih dapat mencairkan anggaran. Tetapi menurut Maslan, hal itu hanya bertujuan mengamankan dana tersebut demi kepentingan desa.

"Mereka tidak memiliki hak mengelola anggaran dalam bentuk kegiatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Maslan, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Anak-anak dari 4 Panti Asuhan di Ternate Dilibatkan pada Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Dia menjelaskan, DD yang sudah dicairkan tetap berada di rekening desa, dan belum bisa digunakan hingga hasil pemilihan Kades antar waktu ditetapkan.

Maslan menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu perintah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, terkait pelaksanaan PAW.

“Tugas pejabat kepala desa adalah melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Gaungkan Kesehatan dan Pendidikan Layak Bagi Perempuan Malut, Sherly Laos: Kita Harus Diperhitungkan

Maslan berharap, pengelolaan keuangan desa tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kemudian memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

"Dana desa peruntukkannya untuk kepentingan masyarakat, jadi pengelolaannya harus tepat sasaran," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved