Pulau Morotai
Mantan Bendahara Dispar Morotai Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Bui
"Saksi dalam perkara ini kita sudah periksa juga, tapi tersangka dalam perkara ini tunggal, "kata Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu Ismail Salim
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, menetapkan (AT) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pariwisata T.A 2023.
Mantan Bendahara Dinas Pariwisata ini membuat negara merugi sebesar Rp 496.043.777.
Kerugian ini berasal dari tiga item kegiatan, yakni:
- TIC/pembuatan sistem informasi pariwisata
- Pelatihan pemandu wisata alam/selam
- Pelatihan pengelolaan usaha homestay
Baca juga: Ini Agenda Kunker Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot di Tidore
"Masih tersangka tunggal, temuannya kurang lebih Rp 490 jutauntuk tiga item fiktif, "ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim, Senin (10/3/2025).
Berkas perkara tunggal tersebut kini masih dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Baca juga: PB HMT Pertanyakan Prosedur Pembongkaran Gedung Lama RSUD Bobong Taliabu
"Saksi dalam perkara ini kita sudah periksa juga, tapi tersangka dalam perkara ini tunggal."
"Jadi nanti berkasnya sudah rampung baru kita tahap 1 ke kejaksaan, "ujarnya.
Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 ayat 1 UU tipikor nomor 20 tahun 2001.
"Minimal 4 tahun, maksimal 20 Tahun penjara, "tandas Iptu Ismail Salim mengakhiri .(*)
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Bocah 11 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tertimpa Balok Sisa Proyek WFC di Morotai |
![]() |
---|
Siper Kontainer Subsidi Bantah Temuan DPRD Morotai |
![]() |
---|
Ketua dan Bendahara KONI Morotai Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen LPJ |
![]() |
---|
Bendahara KONI Morotai Akui Ada Bukti Foto Hibah Anggaran T.A 2025 ke Pertina, Tapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.