Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Mantan Bendahara Dispar Morotai Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Bui

"Saksi dalam perkara ini kita sudah periksa juga, tapi tersangka dalam perkara ini tunggal, "kata Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu Ismail Salim

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara Iptu Ismail Salim saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (10/3/2025). Mantan Bendahara Dispar berinisial AT jadi tersangka dan diancam dengan 20 tahun bui 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, menetapkan (AT) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pariwisata T.A 2023.

Mantan Bendahara Dinas Pariwisata ini membuat negara merugi sebesar Rp 496.043.777.

Kerugian ini berasal dari tiga item kegiatan, yakni:

  • TIC/pembuatan sistem informasi pariwisata
  • Pelatihan pemandu wisata alam/selam
  • Pelatihan pengelolaan usaha homestay

Baca juga: Ini Agenda Kunker Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot di Tidore

"Masih tersangka tunggal, temuannya kurang lebih Rp 490 jutauntuk tiga item fiktif, "ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim, Senin (10/3/2025).

Berkas perkara tunggal tersebut kini masih dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Baca juga: PB HMT Pertanyakan Prosedur Pembongkaran Gedung Lama RSUD Bobong Taliabu

"Saksi dalam perkara ini kita sudah periksa juga, tapi tersangka dalam perkara ini tunggal."

"Jadi nanti berkasnya sudah rampung baru kita tahap 1 ke kejaksaan, "ujarnya.

Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 ayat 1 UU tipikor nomor 20 tahun 2001.

"Minimal 4 tahun, maksimal 20 Tahun penjara, "tandas Iptu Ismail Salim mengakhiri .(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved