Korupsi di Halmahera Selatan
Tersangka Korupsi DD Labuha Belum Ditetapkan, Kejari Halsel Tunggu Audit Investigasi Inspketorat
"Kerugian negara dalam kasus ini dapat dipastikan jika audit tersebut sudah dirampungkan, "kata Kasi Datun Kejari Halmahera Selatan Satriyo
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kejari Halmahera Selatan belum juga tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi D Labuha, Kecamatan Bacan 2022-2023
2. Padahal kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor)
3. Satriyo: Penetapan tersangka dapat dilakukan jika Inspektorat telah merampung hasil audit investigasi
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Labuha, Kecamatan Bacan tahun anggaran 2022-2023.
Padahal kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Tim penyidik Kejari juga telah memeriksa 135 orang sebagai saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Kasi Datun Kejari Halmahera Selatan Satriyo mengatakan, penetapan tersangka dapat dilakukan jika Inspektorat telah merampung hasil audit investigasi.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Harap Camat dan Kades Implementasi Ilmu Hasil Retreat
"Sementara Inspektorat lagi lakukan audit investigasi. Kalau sudah selesai, kita akan gelar (untuk penetapan tersangka), "kata Satriyo kepada Tribunternate.com di ruangan kerjanya, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa audit investigasi yang dilakukan Inspektorat untuk memastikan pengalihan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) dari DD Labuha.
Oleh sebab itu, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini dapat dipastikan jika audit tersebut sudah dirampungkan.
Baca juga: Pesan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba di Upacara Hari Pahlawan Nasional 2025
"Jadikan anggaran BLT ini ada yang dialihkan ke kegiatan lain, kemudian jumlah penerima BLT itu lebih. Sehingga, diaudit lagi supaya ada kepastian kerugian negara, "jelasnya.
Satrio menambahkan, para penerima BLT semuanya sudah hampir diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, ada yang mengaku menerima dan ada yang mengaku tidak menerima.
"Kalau kerugian, awalnya memang sudah ada. Tetapi setelah pengembangan, itu ada pengalihan anggaran ke kegiatan lain sehingga harus diaudit lagi, "tandasnya. (*)
| Tommy Siap Sikat Praktik Korupsi di Lingkup Pemkab Halmahera Selatan: Saya Tidak Pandang Bulu |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Unsan Halmahera Selatan Rp 8,4 M Masuk Daftar Penyelidikan Kejati Maluku Utara |
|
|---|
| Alasan Kejari Halmahera Selatan Hentikan Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Seret Safira Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 2019 ke Meja Hijau |
|
|---|
| Jaksa Lirik Aliran Dana Hibah Universitas Nurul Hasan Halmahera Selatan Rp 8,4 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tersangka-korupsi-DD-Labuha-Halmahera-Selatan-belum-ditetapkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.