Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemilihan Kades Antarwaktu di Halmahera Selatan Menunggu Persetujuan Mendagri

"Jadi tinggal arahan dari Kemendagri baru kita ambil langkah-langkah, "ujar Bupati Halmahera Selatn Bassam Kasuba

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
JABATAN: Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba. Ia mengatakan pemilihan Kades antarwaktu menunggu persetujuan Mendagri 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Selatan Iksan Mursid mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades di 28 desa direncanakan menggunakan sistem pemilihan antarwaktu. 

Di mana, para calon kepala desa, akan dipilih oleh perwakilan masyarakat dengan masa jabatan tiga tahun.

"Pemilihan antrawaktu ini berbeda dengan pemilihan pada umumnya, hanya kepada kepala desa masih diisi carataker, "ujarnya, Jumat (6/12/2024) lalu.

Iksan menjelaskan, rata-rata desa yang akan melaksanakan Pilkades antarwaktu adalah Kepala Desa-nya sudah berhalangan tetap.

Baca juga: Janda dan Anak Yatim di Desa Bobong Taliabu Dapat Bantuan Beras

Misalnya, 12 desa yang bersengketa di PTUN di Ambon, Maluku atas hasil Pilkades Halmahera Selatan serentak tahun 2022 lalu.

"12 desa itu kan putusan PTUN membatalkan SK Bupati atas pelantikan kepala desa terpilih di Pilkades 2022 lalu, sementara masa jabatan masih panjang."

"Kemudian desa yang lain seperti Wayaloar, kepala desa-nya sudah diberhentikan, lalu di desa Ploily, kepala desa-nya meninggal dunia. Jadi itu berhalangan tetap, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved