Pemkab Halmahera Selatan
Pemilihan Kades Antarwaktu di Halmahera Selatan Menunggu Persetujuan Mendagri
"Jadi tinggal arahan dari Kemendagri baru kita ambil langkah-langkah, "ujar Bupati Halmahera Selatn Bassam Kasuba
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Selatan Iksan Mursid mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades di 28 desa direncanakan menggunakan sistem pemilihan antarwaktu.
Di mana, para calon kepala desa, akan dipilih oleh perwakilan masyarakat dengan masa jabatan tiga tahun.
"Pemilihan antrawaktu ini berbeda dengan pemilihan pada umumnya, hanya kepada kepala desa masih diisi carataker, "ujarnya, Jumat (6/12/2024) lalu.
Iksan menjelaskan, rata-rata desa yang akan melaksanakan Pilkades antarwaktu adalah Kepala Desa-nya sudah berhalangan tetap.
Baca juga: Janda dan Anak Yatim di Desa Bobong Taliabu Dapat Bantuan Beras
Misalnya, 12 desa yang bersengketa di PTUN di Ambon, Maluku atas hasil Pilkades Halmahera Selatan serentak tahun 2022 lalu.
"12 desa itu kan putusan PTUN membatalkan SK Bupati atas pelantikan kepala desa terpilih di Pilkades 2022 lalu, sementara masa jabatan masih panjang."
"Kemudian desa yang lain seperti Wayaloar, kepala desa-nya sudah diberhentikan, lalu di desa Ploily, kepala desa-nya meninggal dunia. Jadi itu berhalangan tetap, "jelasnya. (*)
Hasil Telaah Polemik Pelantikan 4 Kades Masuk ke Pimpinan DPRD Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu |
![]() |
---|
Warga Palang Kantor Desa Tomori, Inspektorat Halmahera Selatan Diminta Lakukan Audit Khusus |
![]() |
---|
Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Dinas Sosial Halmahera Selatan Tangani 88 Pasien ODGJ |
![]() |
---|
Kades Meninggal, 5 Desa di Halmahera Selatan Segera Gelar Pemilihan Antar Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.