Senin, 18 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ombudsman Malut Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Halmahera Selatan

"Jika tak ada tindak lanjut pasti, kami akan ambil dan tangani kasus ini, "kata Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Iriyani Abd Kadir

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
KASUS: Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Iriyani Abd Kadir. Di mana pihaknya menyoroti lambannya penanganan kasus pencabulan 3 siswa SMA di Halmahera Selatan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan 3 siswa SMA di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Sorotan ini setelah adanya surat keberatan yang diajukan secara tertulis oleh para keluarga korban beberapa waktu lalu.

Adapun terduga pelaku dalam kasus ini adalah oknum guru (laki-laki). Ia diduga mencabuli tiga siswanya yang juga sesama jenis.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Obi pada 11 November 2024 dengan nomor laporan SPLP/72/K/XI/2024/Polsek Obi.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Minta Hentikan Tambahan Anggaran Proyek Sekolah Terpadu

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Iriyani Abd Kadir menegaskan, kepolisian harus segera memberikan kejelasan dalam penanganan kasus ini.

"Kami berharap pihak kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini, "tutur Iriyani Abd Kadir.

"Jika tidak ada tindak lanjut serius, kami akan menerima laporan lanjutan dan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku, "ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Iriyani menjelaskan, pihaknya memiliki mekanisme untuk memastikan pelayanan publik, termasuk proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional. 

Oleh sebab itu, jika penyelidikan kasus tersebut di tingkat Polsek Obi belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, maka Ombudsman akan terus mengawal hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Iriyani lantas mendesak Polres Halmahera Selatan untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap berada dalam kategori baik atau zona hijau.

Baca juga: 25 Tim Bakal Berlaga di Gurabati Open Turnamen 2025, Termasuk dari Jayapura

"Jangan sampai ada pembiaran dalam kasus ini. Kami berharap pihak kepolisian bertindak profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban, "katanya

Dia menambahkan, Ombudsman terus memantau perkembangan kasus dan menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian.

"Kami ingin memastikan keadilan bagi para korban dan menginginkan penegakan hukum secara adil dan transparan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved