Pemkot Ternate
Soroti Penggunaan Incinerator Tanpa Izin Operasional, DPRD Akan Panggil Dinas Kesehatan Ternate
"Kami juga menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis tidak dilengkapi AMDAL, "kata Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPRD Ternate, Maluku Utara menyoroti penggunaan alat incinerator atau pembakaran sampah medis yang belum memiliki izin operasional.
Perihal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim kepada Tribunternate.com, Selasa (11/3/2025).
Diketahui, alat tersebut sudah beroperasi di rumah sakit Kota Ternate dan Maluku Utara sejak 2019, meskipun tidak memiliki izin sah.
Alat incinerator diperoleh melalui anggaran hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
Baca juga: Masalah Klasik, Genangan Air Pasca Hujan Tutup Sebagain Jalan di Taliabu
Hibah ini kemudian disalurkan kepada rumah sakit di Kota Ternate untuk menangani sampah medis.
Meski telah beroperasi selama beberapa tahun, alat incinerator hingga kini belum mengantongi izin operasional.
Alat tersebut saat ini digunakan untuk membakar sampah medis dari seluruh rumah sakit di Maluku Utara.
"Saya heran dengan hal ini, saya tegaskan kepada Dinas Kesehatan agar tidak menganggap remah masalah ini, "tegasnya.
Pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama (MoU) antara Dinas Kesehatan dan RSUD Chasan Boesoirie terkait penggunaan incinerator.
Yang menjadi sorotan adalah, fakta bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin operasi.
"Kerja sama ini tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024."
"Kami juga menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)."
"Alhasil berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar, "tegas Nurjaya Hi Ibrahim.
Baca juga: Penyebab Pedagang Ikan Angkat Kaki dari Pasar Rakyat Gotalamo Morotai
Oleh karena itu Komisi III DPRD Ternate akan segera membahas masalah ini dalam pertemuan internal.
"Setelah itu, kami segera memanggil Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi."
"Pembakaran sampah medis harus sesuai prosedur yang berlaku, untuk menghindari dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, "pungkasnya. (*)
M Syafei: Tidak Ada Aktivitas Galian C di Ternate |
![]() |
---|
Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Capai Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Kepala BP2RD Ternate Jufri Ali Mengaku Optimis Capai Target PAD 2025 Rp 144 Miliar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
Warga Harap Skema Penanganan Kebakaran di Ternate Diubah, Begini Respons Awaludin Gani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.