Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Soroti Penggunaan Incinerator Tanpa Izin Operasional, DPRD Akan Panggil Dinas Kesehatan Ternate

"Kami juga menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis tidak dilengkapi AMDAL, "kata Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim

|
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MASALAH: Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Nurjaya Hi Ibrahim. Pihaknya menilai pemakaian alat incinerator digunakan tanpa izin operasional 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPRD Ternate, Maluku Utara menyoroti penggunaan alat incinerator atau pembakaran sampah medis yang belum memiliki izin operasional.

Perihal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim kepada Tribunternate.com, Selasa (11/3/2025).

Diketahui, alat tersebut sudah beroperasi di rumah sakit Kota Ternate dan Maluku Utara sejak 2019, meskipun tidak memiliki izin sah.

Alat incinerator diperoleh melalui anggaran hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Baca juga: Masalah Klasik, Genangan Air Pasca Hujan Tutup Sebagain Jalan di Taliabu

Hibah ini kemudian disalurkan kepada rumah sakit di Kota Ternate untuk menangani sampah medis.

Meski telah beroperasi selama beberapa tahun, alat incinerator hingga kini belum mengantongi izin operasional.

Alat tersebut saat ini digunakan untuk membakar sampah medis dari seluruh rumah sakit di Maluku Utara.

"Saya heran dengan hal ini, saya tegaskan kepada Dinas Kesehatan agar tidak menganggap remah masalah ini, "tegasnya.

Pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama (MoU) antara Dinas Kesehatan dan RSUD Chasan Boesoirie terkait penggunaan incinerator.

Yang menjadi sorotan adalah, fakta bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin operasi.

"Kerja sama ini tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024."

"Kami juga menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)."

"Alhasil berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar, "tegas Nurjaya Hi Ibrahim.

Baca juga: Penyebab Pedagang Ikan Angkat Kaki dari Pasar Rakyat Gotalamo Morotai

Oleh karena itu Komisi III DPRD Ternate akan segera membahas masalah ini dalam pertemuan internal.

"Setelah itu, kami segera memanggil Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi."

"Pembakaran sampah medis harus sesuai prosedur yang berlaku, untuk menghindari dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved