Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Sesalkan Pemberhentian 4 Kades: Kami Konsultasi dengan Kemendagri

"Kita akan konsultasi di Kemendagri, apakah boleh menggunakan Perbub atau tidak, "kata Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan Junaidi Abusama

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Junaidi Abusama saat diwawancarai, Minggu (16/3/2025). Ia mengaku sesal atas pemberhentian 4 kades yang dilakukan kepala daerah belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Junaidi Abusama menyesalkan keputusan pemberhentian 4 kepala desa (Kades) yang dilakukan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.

Politisi PKB itu menyebut keputusan pemberhentian menyalahi prosedur, sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

"Oleh sebab itu, kami akan mengusulkan ke pimpinan Komisi I untuk memanggil DPMD terkait alasan pemberhentian."

"Kita akan tanyakan alasannya apa, sehingga mereka berhentikan, "kata Junaidi, Minggu (16/3/2025).

Baca juga: GAMKI Sebut Pemberhentian 4 Kades di Halmahera Selatan ada Kepentingan Terselubung

Menurut dia, pemberhentian Kades tidak dapat dilakukan secara parmanen, terkecuali berhalangan tetap atau sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Tetapi jika hanya masalah administrasi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, maka harus dilakukan pembinaan.

"Kalau masalah adminstrasi itu isudah selesai, selanjutnya jabatan mereka harus dikembalikan. Sebab kepala desa itu tidak boleh diberhentikan secara permanen, "jelasnya.

Lebih lanjut Junaidi mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima aduan dari salah satu Kades yang diberhentikan.

Dalam aduan itu, sang Kades tidak tahu kesalahannya apa tetapi tiba-tiba diberhentikan.

"Bahkan Kades ini mendapat informasi melalui media massa. Dia tidak dapat informasi dari DPMD atau pemerintah kecamatan. Jadi keputusan pemberhentian 4 Kades ini memang tiba-tiba," ujarnya.

Atas hal ini, Junaidi mengatakan Komisi I DPRD Halmahera Selatan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan apakah keputusan pemberhentian sesuai prosedur atau tidak.

Pasalnya, pemberhentian 4 Kades itu dasar hukumnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera Selatan yang mengatur tentang desa.

"Kita akan konsultasi di Kemendagri, apakah boleh menggunakan Perbub atau tidak."

"Kalau tidak, maka kita di Komisi I keluarkan rekomendasi agar 4 Kades itu dikembalikan ke jabatannya karena mereka juga dipilih oleh rakyat, "tutupnya.

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba sebelumnya mengambil keputusan memberhentikan empat Kades setelah evaluasi kinerja. 

Mereka adalah Kades Prpakanda Adri Musa, Kades Tabamasa Salmin Ismail, Kades Kaireu Abubakar Malayu dan Kades Tawa Fahri Musa.

Kepala Bidang Pemdes DPMD Halmahera Selatan Iksan Mursid mengatakan pemberhentian murni hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Dia mengklaim tidak ada kepentingan lain yang diambil Bassam Kasuba dalam pemberhentian empat Kades tersebut. 

"Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran SK yang dikeluarkan,” ujar Iksan, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Berhentikan 4 Kades, Praktisi Sebut Bupati Halmahera Selatan Tabrak Aturan

Iksan mengungkapkan, pemberhentian keempat Kades itu  berlangsung sejak November 2024 lalu. 

Namun, SK penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kades untuk mengisi kekosongan jabatan di empat desa itu waktu pengeluarannya berbeda-beda. 

"Mislanya (SK) Kades Prapakanda baru diterbitkan pada Maret 2025. SK telah diserahkan kepada Camat Kepulauan Botang Lomang untuk diberikan kepada Adri Musa yang diberhentikan, "pungkas Iksan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved