Pemkab Halmahera Selatan
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa
Selain kendaraan masyarakat, DPMD Galmahera Selatan siap memfasilitasi penarikan pajak kendaraan bagi para penyelenggara pemerintah desa dan kecamatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab mengatakan pihaknya siap memfasilitasi penarikan pajak kendaraan di setiap desa.
Hal ini setelah pihaknay diberi surat dan data terkait tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada setiap desa dari UPTD Samsat Halmahera Selatan pada Selasa (26/8/2025).
"Di setiap desa dan kecamatan itu, pajak atas kendaraan belum sepenuhnya tertarik. Sehingga kami siap fasilitasi dalam rangka mendorong PAD, "ujar Zaki.
Selain kendaraan masyarakat, pihaknya juga siap memfasilitasi penarikan pajak kendaraan bagi para penyelenggara pemerintah desa dan kecamatan.
Baca juga: Tidore Sabet Juara I dan II Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku Utara
Zaki menegaskan, hasil penarikan pajak kendaraan masuk dalam pendapatan yang dibagikan ke daerah untuk kebutuhan pembangunan.
"PAS kan juga masuk ke kita, maka kita kolaborasi untuk peningkatan pajak daerah."
"Jadi ini fasilitasi untuk penarikan pajak kendaraan di desa-desa yang tidak di bayar-bayar, "ungkapnya.
Menurut Zaki, Pemprov Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah, telah bekerja sama dengan Pemkab Halmahera Selatan.
Oleh sebab itu, DPMD Halmahera Selatan akan berkolaborasi dalam penarikan pajak kendaraan pada setiap desa.
Selain data tunggakan pajak kendaraan, Zaki menyebut ada surat Gubernur Maluku Utara Nomor 375/KPTS/MU 2025.
Surat ini tentang:
1. Pemeberian pembebasan sanksi adminstratif berupa denda PKB
2. Pembebasan pajak progresif
Baca juga: Pemkot Tidore Gandeng UI dan Kemendagri Bahas Penerapan BLUD 2 Puskesmas
3. Pembebasan keringanan pokok pajak 1 tahun untuk seluruh tunggakan PKB, serta
4. Pembebasan pokok pajak dan denda kendaraan di luar wilayah Maluku Utara.
"Surat ini meminta kami menyampaikan ke pemerintah desa terkait sosilisasi dimaksud, sebagaimana data yang diberikan ke kami, "tandas Zaki. (*)
Absen Rapat Pemeriksaan Pendahuluan, Kadis PUPR Halmahera Selatan Bikin BPK Geram |
![]() |
---|
192 Desa di Halmahera Selatan Sudah Cairkan DD Tahap I dan II: Totalnya Rp 187 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Pelajari Rekomendasi Cabut SK Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
BPK Maluku Utara Ingatkan Sejumlah OPD Pemkab Halmahera Selatan: Jangan Main Anggaran |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 5 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.