Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa

Selain kendaraan masyarakat, DPMD Galmahera Selatan siap memfasilitasi penarikan pajak kendaraan bagi para penyelenggara pemerintah desa dan kecamatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEUANGAN: Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan M Zaki Abdul Wahab. Pada kesempatan ini ia mengatakan hasil penarikan pajak kendaraan masuk dalam pendapatan yang dibagikan ke daerah untuk kebutuhan pembangunan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab mengatakan pihaknya siap memfasilitasi penarikan pajak kendaraan di setiap desa.

Hal ini setelah pihaknay diberi surat dan data terkait tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada setiap desa dari UPTD Samsat Halmahera Selatan pada Selasa (26/8/2025).

"Di setiap desa dan kecamatan itu, pajak atas kendaraan belum sepenuhnya tertarik. Sehingga kami siap fasilitasi dalam rangka mendorong PAD, "ujar Zaki.

Selain kendaraan masyarakat, pihaknya juga siap memfasilitasi penarikan pajak kendaraan bagi para penyelenggara pemerintah desa dan kecamatan.

Baca juga: Tidore Sabet Juara I dan II Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku Utara

Zaki menegaskan, hasil penarikan pajak kendaraan masuk dalam pendapatan yang dibagikan ke daerah untuk kebutuhan pembangunan.

"PAS kan juga masuk ke kita, maka kita kolaborasi untuk peningkatan pajak daerah."

"Jadi ini fasilitasi untuk penarikan pajak kendaraan di desa-desa yang tidak di bayar-bayar, "ungkapnya.

Menurut Zaki, Pemprov Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah, telah bekerja sama dengan Pemkab Halmahera Selatan

Oleh sebab itu, DPMD Halmahera Selatan akan berkolaborasi dalam penarikan pajak kendaraan pada setiap desa.

Selain data tunggakan pajak kendaraan, Zaki menyebut ada surat Gubernur Maluku Utara Nomor 375/KPTS/MU 2025.

Surat ini tentang:

1. Pemeberian pembebasan sanksi adminstratif berupa denda PKB

2. Pembebasan pajak progresif

Baca juga: Pemkot Tidore Gandeng UI dan Kemendagri Bahas Penerapan BLUD 2 Puskesmas

3. Pembebasan keringanan pokok pajak 1 tahun untuk seluruh tunggakan PKB, serta

4. Pembebasan pokok pajak dan denda kendaraan di luar wilayah Maluku Utara.

"Surat ini meminta kami menyampaikan ke pemerintah desa terkait sosilisasi dimaksud, sebagaimana data yang diberikan ke kami, "tandas Zaki. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved