Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Ternate Pastikan Layanan Administrasi Tetap Jalan Meski Libur Lebaran 2025

"Pelayanan tetap berjalan meski cuti bersama maupun libur Lebaran 2025, "kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate Meryta O. Rondonuwu

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
KOMITMEN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Maluku Utara Meryta O. Rondonuwu pada sesi jumpa perse, Rabu (19/3/2025). Ia mengatakan pelayanan tetap berjalan meski cuti bersama maupun libur Lebaran 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPJS Kesehatan Ternate memastikan para Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan selama cuti bersama dan libur lebaran 2025.

Di mana BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan. 

Komitmen ini berdasarkan pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Demikian yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate Meryta O. Rondonuwu saat melakukan konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Bupati Halmahera Timur, Masyarakat dengan PT STS Gelar Rapat, Ini yang Dibahas

Kata dia bahwa BPJS Kesehatan akan membuka piket layanan di kantor cabang untuk membantu peserta dalam berbagai urusan administrasi kepesertaan.

"Selain layanan langsung di kantor cabang, peserta juga bisa mengakses layanan digital melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) – 24 jam nonstop, "ujarnya.

Baca juga: PT STS di Halmahera Timur Diminta Segera Revisi Dokumen RI PPM

"Kemudian, ada juga melalui Aplikasi Mobile JKN untuk cek kepesertaan, perubahan data, hingga antrean online di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk informasi dan pengaduan, Website resmi BPJS Kesehatan, "tambahnya.

Portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia.

"Dan peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved