Pemkab Halmahera Timur
PT STS di Halmahera Timur Diminta Segera Revisi Dokumen RI PPM
"Kami beri waktu dua minggu untuk revisi dokumen RI PPM PT STS, "ucap Bupati Halmaher Timur Ubaid Yakub
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - PT STS diminta revisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).
Perihal tersebut diminta oleh Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub pada Rabu (19/3/2025).
Dikatakan, revisi dokumen tersebut bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat lingkar tambang di Desa Baburino.
"Kami beri waktu dua minggu untuk revisi. Dan bayar lahan masyarakat yang masuk IUP mereka, "tegas Ubad Yakub.
Baca juga: Dukungan Shopee, KHDJH Sukses Berdayakan Komunitas Lokal dan Perluas Jangkauan Pasar
Lanjutnya, revisi RI PPM hingga pembayaran lahan adalah urusan camat, kepala desa dan masyarakat setempat.
Baca juga: Daftar Harga Tiket dan Jadwal Kapal Rute Pelayaran di Maluku Utara
Sebab selama ini masyarakat lingkar tambang di mana PT STS beroperasi, kurang mendapat perhatian perusahaan.
"Saya minta semua ulusan tadi dirangkum jadi satu pada revisi RI PPM PT STS."
"Revisi RI PPM harus dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, "tandas Ubaid Yakub. (*)
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
43 Jamaah Umroh Halmahera Timur Perekam Pembuatan Paspor |
![]() |
---|
Ubaid Yakub: Pers Punya Peran Penting Awasi Kinerja OPD Pemkab Halmahera Timur |
![]() |
---|
Disparbud Halmahera Timur Intens Pengembangan Objek Wisata 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.