Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Timur

PT STS di Halmahera Timur Diminta Segera Revisi Dokumen RI PPM

"Kami beri waktu dua minggu untuk revisi dokumen RI PPM PT STS, "ucap Bupati Halmaher Timur Ubaid Yakub

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkab Halmahera Timur
PERMINTAAN: Suasana Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara yang rapat dengan PT STS kemarn. Ia meminta dokumen RI PPM segera direvisi 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - PT STS diminta revisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).

Perihal tersebut diminta oleh Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub pada Rabu (19/3/2025).

Dikatakan, revisi dokumen tersebut bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat lingkar tambang di Desa Baburino.

"Kami beri waktu dua minggu untuk revisi. Dan bayar lahan masyarakat yang masuk IUP mereka, "tegas Ubad Yakub.

Baca juga: Dukungan Shopee, KHDJH Sukses Berdayakan Komunitas Lokal dan Perluas Jangkauan Pasar

Lanjutnya, revisi RI PPM hingga pembayaran lahan adalah urusan camat, kepala desa dan masyarakat setempat.

Baca juga: Daftar Harga Tiket dan Jadwal Kapal Rute Pelayaran di Maluku Utara

Sebab selama ini masyarakat lingkar tambang di mana PT STS beroperasi, kurang mendapat perhatian perusahaan.

"Saya minta semua ulusan tadi dirangkum jadi satu pada revisi RI PPM PT STS."

"Revisi RI PPM harus dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, "tandas Ubaid Yakub. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved