Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur, Masyarakat dengan PT STS Gelar Rapat, Ini yang Dibahas

PTS STS yang beroperasi di Halmahera Timur diminta membayar lahan milik masyarakat yang masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP)

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
EVALUASI: Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub rapat bersama Forkopimda, masyarakat dan PT STS, Rabu (19/3/2025). Dalam rapat tersebut, sedikitnya 3 hal yang menjadi pembahasan 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub mengatakan rapat dengan Forkopimda, masyarakat dan PT. STS menyangkut 3 hal penting.

Pertama, terdapat 28 sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran.

Karena itu PT STS diharapkan segera lakukan pembayaran pada lahan yang masuk area izin usaha pertambangan (IUP).

"Karena ada klaim PT STS bahwa mereka sudah melakukan pembayaran, soal melakukan pembayaran atau belum, itu adalah kewajiban mereka."

Baca juga: Dukungan Shopee, KHDJH Sukses Berdayakan Komunitas Lokal dan Perluas Jangkauan Pasar

"Namun kalau mengatakan sudah dibayar, di mana buktinya, "kata Ubaid Yakub, Rabu (19/3/2025).

Kedua, rapat juga memutuskan PT STS segera lakukan revisi dokumen Rencana Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).

"Karena itu yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat saat ini , yang berada di wilayah lingkar tambang, "ujarnya.

Baca juga: Daftar Harga Tiket dan Jadwal Kapal Rute Pelayaran di Maluku Utara

Ketiga, terkait dokumen RI PPM, segera dikonsultasi publik karena menurut PT STS sudah dilakukan konsultasi publik, namun mekanisme tidak sesui konsultasi publik.

"Jadi hanya memanggil kelompok tertentu kemudian dimintai pandangan, sekaligus meminta mereka masukan usulan, tafsiran mereka itu sudah konsultasi publik, "tuturnya.

Lanjutnya, konsultasi publik yang dimaksud adalah dokumen yang seharusnya disusun, setelah itu dilakukan konsultasi ke publik untuk uji, paling tidak dilakukan desiminasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved