Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

BREAKING NEWS: Mantan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Diduga Lakukan KDRT, Anak Lapor Polisi

Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara Kompol Sirajuddin dilaporkan anaknya ke Polisi atas dugaa KRDT terhadap Riny Ariyani Amra (istri/ibu)

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Riny Ariyani Amra terbaring di rumah sakit usai diduga dapat perlakukan KDRT dari suaminya Kompol Sirajuddin (mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara) (kiri). Bahtiar Husni selaku Kuasa Hukum Riny Ariyani Amra diwawancarai usai membuat laporan polisi (kanan), Rabu (19/3/2025). Bahtiar berharap laporan yang sudah dibuatnya bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada 

Tolong pikirkan kesalamatan mama. Tidak ada jaminan kalo (kalau) seperti ini keadaanya. Kami hidup tidak tenang.
 
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi menyampaikan

Kalau ada tindakan anggota Polri yang melanggar hukum, segera dilaporkan baik ke Bid Propam ataupun atasan personel yang bertugas.

"Jika ada perbuatan personel polri melakukan tindakan melanggar hukum, dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada."

"Bisa ke Propam atau atasan langsung di mana personel tersebut bertugas."

"Misal anggota Yanma, atasan langsung ke Yanma, "pinta Kombes Pol Bambang Suharyono.

Untuk diketahui kembali, Bid Propam Polda Maluku Utara melakukan Patsus terhadap Kompol Kompol Sirajuddin atas dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Pulau Taliabu berinial AYM usai diperiksa.

Skandal perselingkuhan ini dibongkar Dini (anak) ke platform media sosial (Medsos) belum lama ini.

Anak Lapor Polisi

Riny Ariyani Amra melalui Kuasa Hukumnya Bahtiar Husni melaporkan suaminya Kompol Sirajuddin ke Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut buntut dugaan penganiayaan hingga KDRT. Kejadian tersebut dilakukan di kediamannya di Kelurahan Salero, Ternate Utara.

Aksi Kompol Sirajuddin ini pasca ia keluar dari tempat Khusus (Patsus) selama 14 hari yang dilakukan Bidpropam Polda Maluku Utara atas kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang wakil rakyat.

"Jadi tadi secara resmi kami sudah buat laporan ke SPKT dengan terlapor Kompol Sirajuddin, "Bahtiar Husni, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, tindakan Kompol Sirajuddin sudah diluar nalar dan itu bisa dipidanakan akibat dari kejadian tersebut.

"Tadi juga sudah dilakukan visum oleh klien saya agar bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya."

"Tentu dengan laporan ini klien saya sangat menyenangkan sikap dari yang bersangkutan (suaminya)."

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved