Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

Buntut Saling Lapor, Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka 

Istri oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Wulan ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Buntut Saling Lapor, Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka 
TribunTernate.com/istimewa
KDRT - Wulan istri dari Brigpol RZE alias Ronal oknum polisi di Polres Halmahera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik, Sabtu (31/5/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Istri oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Wulan ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan.

Padahal, Wulan sendiri merupakan korban KDRT suaminya, Brigpol RZE alias Ronal. Di mana, dugaan KDRT tersebut terjadi pada 20 September 2024.

Wulan menceritakan, ia dicekik dan dibuang ke aspal oleh suaminya. Wulan juga mengaku dipukul menggunakan handphone hingga dua giginya patah.

Baca juga: Jadi Irup Upacara HUT ke 22 Halmahera Timur, Ini Harapan Ubaid Yakub

Akibatnya, Wulan langsung lapor ke Polres Halmahera Utara hingga diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/274/IX/SPKT/2024.

Namun, Wulan juga dilaporkan Polres Halmahera Utara atas dugaan penganiayaan oleh Brigpol RZE alias Ronal.

Laporan tersebut langsung diproses penyidik Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, dan menjadi atensi.

“Setelah jadi atensi kita proses dan itu ada dua laporan baik istrinya dan suaminya, mereka saling lapor,” kata Kasat Reskrim, Iptu Sofyan Torid, Sabtu (31/5/2025).

Dikatakan, dari proses penyelidikan, Brigpol RZE alias Ronal ditetapkan jadi tersangka dan dia juga diproses kode etik.

Untuk saat ini, laporan Ronal sudah pada tahap sidang dan sudah ditahan di Rutan atas perintah majelis hakim terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.

Mantan Panit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini juga mengaku untuk laporan istri Brigpol Ronal juga kini sudah diproses.

“Bahkan kemarin kita sudah gelar dan Wulan juga ditetapkan tersangka penyidik juga rencana tahap I ke Jaksa,” jelansya.

Iptu Sofyan juga menambahkan setiap laporan yang masuk di Polres Halmahera Utara pihaknya tetap memproses tanda pandang bulu.

Baca juga: 3 Prediksi Skor PSG vs Inter Milan Final Liga Champions, Simak Starting XI dan Link Streaming

“Setiap laporan yang masuk, laporannya tetap diproses sesuai prosedural, proporsional dan profesional, tanpa pandang bulu siapa saja itu kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Untuk kasus yang dilaporkan Brigpol Ronal terhadap istrinya itu, tim penyidik juga telah mengantongi bukti visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tobelo, proses penyelidikan dan penyidikan juga telah dilakukan penyidik sesuai aturan.

“Ketika dilakukan gelar perkara terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Jaksa dan sementara diteliti. Saat ini tim penyidik masih menunggu berkas dari jaksa, jika dinyatakan lengkap penyidik melakukan tahap II,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved