KDRT
Buntut Saling Lapor, Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka
Istri oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Wulan ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Istri oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Wulan ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
Padahal, Wulan sendiri merupakan korban KDRT suaminya, Brigpol RZE alias Ronal. Di mana, dugaan KDRT tersebut terjadi pada 20 September 2024.
Wulan menceritakan, ia dicekik dan dibuang ke aspal oleh suaminya. Wulan juga mengaku dipukul menggunakan handphone hingga dua giginya patah.
Baca juga: Jadi Irup Upacara HUT ke 22 Halmahera Timur, Ini Harapan Ubaid Yakub
Akibatnya, Wulan langsung lapor ke Polres Halmahera Utara hingga diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/274/IX/SPKT/2024.
Namun, Wulan juga dilaporkan Polres Halmahera Utara atas dugaan penganiayaan oleh Brigpol RZE alias Ronal.
Laporan tersebut langsung diproses penyidik Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, dan menjadi atensi.
“Setelah jadi atensi kita proses dan itu ada dua laporan baik istrinya dan suaminya, mereka saling lapor,” kata Kasat Reskrim, Iptu Sofyan Torid, Sabtu (31/5/2025).
Dikatakan, dari proses penyelidikan, Brigpol RZE alias Ronal ditetapkan jadi tersangka dan dia juga diproses kode etik.
Untuk saat ini, laporan Ronal sudah pada tahap sidang dan sudah ditahan di Rutan atas perintah majelis hakim terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.
Mantan Panit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini juga mengaku untuk laporan istri Brigpol Ronal juga kini sudah diproses.
“Bahkan kemarin kita sudah gelar dan Wulan juga ditetapkan tersangka penyidik juga rencana tahap I ke Jaksa,” jelansya.
Iptu Sofyan juga menambahkan setiap laporan yang masuk di Polres Halmahera Utara pihaknya tetap memproses tanda pandang bulu.
Baca juga: 3 Prediksi Skor PSG vs Inter Milan Final Liga Champions, Simak Starting XI dan Link Streaming
“Setiap laporan yang masuk, laporannya tetap diproses sesuai prosedural, proporsional dan profesional, tanpa pandang bulu siapa saja itu kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk kasus yang dilaporkan Brigpol Ronal terhadap istrinya itu, tim penyidik juga telah mengantongi bukti visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tobelo, proses penyelidikan dan penyidikan juga telah dilakukan penyidik sesuai aturan.
“Ketika dilakukan gelar perkara terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Jaksa dan sementara diteliti. Saat ini tim penyidik masih menunggu berkas dari jaksa, jika dinyatakan lengkap penyidik melakukan tahap II,” pungkasnya. (*)
| Tanpa Banding, Anggota Brimob di Ternate Dipecat Usai Terbukti KDRT |
|
|---|
| Oknum Polisi di Halsel Dilaporkan Istri, Diduga KDRT dan Perselingkuhan |
|
|---|
| Kasus KDRT Anggota Brimob di Ternate, Sanksi Etik Bripka Raihan Diproses |
|
|---|
| Kondisi Korban KDRT Anggota Brimob di Ternate Membaik, Proses Hukum Tetap Berlanjut |
|
|---|
| DPRD Malut Soroti Kasus KDRT Istri Anggota Brimob, Farida Djama: Kawal hingga Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Wulan-jadi-tersangka.jpg)