Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

Fakta-fakta Kejari Ternate Tangkap DPO KDRT: Buron Sejak 2023, Kabur Usai Divonis Penjara

Kejari Ternate menangkap Rusman di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, tepatnya di area perusahaan tempat ia bekerja

Dok: Istimewa
FAKTA-FAKTA: Suasana tim Kejari Ternate amankan seorang pria DPO kasus KDRT berinisial RU alias Rusman ke kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Sabtu (28/6/2025). Berikut fakta-fakta penangkapan DPO KDRT di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta penangkapan DPO kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Kejari Ternate.

Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang pria Daftar Pencarian Orang (DPO) KDRT berinisial RU alias Rusman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT

Ditangkap di Mes Perusahaan Tempat Rusman Bekerja

Kejari Ternate menangkap Rusman di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, tepatnya di area perusahaan tempat ia bekerja.

Melarikan Diri Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Rusman ditetapkan masuk dalam DPO oleh Kejari Ternate karena melarikan diri usai divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Meski sudah dipanggil berulang kali, tetapi Rusman tidak mengindahkan panggilan jaksa.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Dedyng Wibiyanyo Atabay, pada Sabtu (28/6/2025).

“Setelah kita cari dan terpidana kita temukan di salah satu mes perusahaan yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Dedyng.

Kolaborasi Kejari Ternate dan Kejari Halteng

KASUS - Suasana tim Kejari Ternate amankan seorang pria DPO kasus KDRT berinisial RU alias Rusman ke kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Sabtu (28/6/2025).
KASUS - Suasana tim Kejari Ternate amankan seorang pria DPO kasus KDRT berinisial RU alias Rusman ke kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Sabtu (28/6/2025). (Dok: Istimewa)

Rusman ditangkap oleh tim Intel Kejari Ternate dibantu oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan teman-teman Kejari Halmahera Tengah.

“Waktu mau dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Ternate, usai vonis September 2023 silam, terpidana melarikan diri."

"Sehingga diterbitkan DPO dan tim Intel mulai lakukan penyelidikan hingga Juni 2025 terpidana terdeteksi bekerja di salah satu Perusahaan di Halteng." 

"Makanya tim langsung ke lokasi dan menangkapnya,” jelasnya.

Dalam penangkapan, kata Dedyng, terpidana Rusman tidak melakukan perlawanan.

”Kita sudah lakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Ternate,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved