KDRT
BREAKING NEWS: Mantan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Diduga Lakukan KDRT, Anak Lapor Polisi
Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara Kompol Sirajuddin dilaporkan anaknya ke Polisi atas dugaa KRDT terhadap Riny Ariyani Amra (istri/ibu)
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara Kompol Sirajuddin diduga lakukan KDRT terhadap istrinya Riny Ariyani Amra.
Aksi tercela itu terungkap setelah Dini (anak) menggunggah peristiwa tersebut ke media sosial (Medsos).
Dalam postinganya ia menuliskan:
Kemarin sore, ayah saya dibebaskan dari Patsus. Mama saya kebetulan saat itu sedang di Polres, langsung dirampas mobil, dan semua barang mama yang ada di dalam mobil yang sebelumnya dikendarai mama.
Baca juga: Catat Sasaran Operasi Ketupat Kie Raha 2025 Polda Maluku Utara: Berlangsung 14 Hari
Malam hari sekira pukul 21.00 WIB atau 23.00 WIT, mama tiba-tiba WA ke grup minta tolong.

Ayah sudah tiba di rumah dan mengunci semua pintu. Mama sendirian di dalam kamar saat itu. Mama merasa ketakutan dan terancam.
Adik-adiknya mama yang mendengar info tersebut, kemudian langsung merapat ke rumah dengan niat menyelamatkan mama.
Namun yang terjadi, mereka malah diusir dan juga mendapatkan kekerasan terdapat memar-memar di bagian tangan.
ketika adik-adiknya mama akhirnya berhasil masuk ke rumah, disini perdebatan pun terjadi.
"Ayah saya ngotot bahwa apa yang saya posting tersebut dan viral adalah editan.
Ayah saya sama sekali tidak merasa bersalah, dan dengan arogannya seolah-olah dia yang paling benar. Patsus 3 minggu tidak membawa perubahan kepada ayah.
Tiba-tiba mama pingsan, tapi ayah tetap tidak izinkan keluarga membawa mama ke rumah sakit.
Mama tidak diizinkan keluar rumah sama sekali. Tapi adik-adik mama tetap meminta agar mama harus di bawa ke rumah sakit.
Alhamdulillah akhirnya mama berhasil dievakuasi ke rumah sakit dibantu oleh masyarakat setempat.
Saya minta bapak Kapolda dan Kabid Propam mohon agar ayah saya jangan dibebaskan dulu sambil menunggu putusan hasil sidang etik.
Tolong pikirkan kesalamatan mama. Tidak ada jaminan kalo (kalau) seperti ini keadaanya. Kami hidup tidak tenang.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi menyampaikan
Kalau ada tindakan anggota Polri yang melanggar hukum, segera dilaporkan baik ke Bid Propam ataupun atasan personel yang bertugas.
"Jika ada perbuatan personel polri melakukan tindakan melanggar hukum, dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada."
"Bisa ke Propam atau atasan langsung di mana personel tersebut bertugas."
"Misal anggota Yanma, atasan langsung ke Yanma, "pinta Kombes Pol Bambang Suharyono.
Untuk diketahui kembali, Bid Propam Polda Maluku Utara melakukan Patsus terhadap Kompol Kompol Sirajuddin atas dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Pulau Taliabu berinial AYM usai diperiksa.
Skandal perselingkuhan ini dibongkar Dini (anak) ke platform media sosial (Medsos) belum lama ini.
Anak Lapor Polisi
Riny Ariyani Amra melalui Kuasa Hukumnya Bahtiar Husni melaporkan suaminya Kompol Sirajuddin ke Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut buntut dugaan penganiayaan hingga KDRT. Kejadian tersebut dilakukan di kediamannya di Kelurahan Salero, Ternate Utara.
Aksi Kompol Sirajuddin ini pasca ia keluar dari tempat Khusus (Patsus) selama 14 hari yang dilakukan Bidpropam Polda Maluku Utara atas kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang wakil rakyat.
"Jadi tadi secara resmi kami sudah buat laporan ke SPKT dengan terlapor Kompol Sirajuddin, "Bahtiar Husni, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, tindakan Kompol Sirajuddin sudah diluar nalar dan itu bisa dipidanakan akibat dari kejadian tersebut.
"Tadi juga sudah dilakukan visum oleh klien saya agar bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya."
"Tentu dengan laporan ini klien saya sangat menyenangkan sikap dari yang bersangkutan (suaminya)."
"Jelas harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada."
"Kalaupun terbukti, pastinya kami minta akan diproses secara transparan, "pinta Bahtiar Husni.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi benarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Catat Sasaran Operasi Ketupat Kie Raha 2025 Polda Maluku Utara: Berlangsung 14 Hari
Dikatakan, setiap aduan yang dilaporkan pastinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada."
"Kalau mereka lapor itu hak mereka, yang pasti kalau sudah lapor akan kita tindak lanjuti dan proses lidik."
"Kalaupun terbukti akan diproses sesuai ketentuan yang ada, "singkat Kombes Pol Bambang Suharyono. (*)
Fakta KDRT Oknum Polsi di Halut: Pelapor Jadi Tersangka Hingga Respon Irjen Pol Waris Agono |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kejari Ternate Tangkap DPO KDRT: Buron Sejak 2023, Kabur Usai Divonis Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT |
![]() |
---|
Buntut Saling Lapor, Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Karyawan Wings Air di Halmahera Selatan Dilaporkan Istri ke Polisi Atas Dugaan KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.