Lagi dan Lagi, Mantan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Dilaporkan ke Polisi
Mantan Wakapolres Taliabu, Maluku Utara itu dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Riny Ariyani Amra (istri) kembali melapor Kompol Sirajuddin (suami) ke SPKT Polda Maluku Utara.
Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/30/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara ditandatangani oleh Ka Siaga II Aiptu Rina Dwi Hastuti pada 9 April 2025.
"Secara resmi laporan baru kita sudah lapor di SPKT Polda, "kata Riny melalui penasehat hukum Bahtiar Husni, Kamis (10/4/2025).
Kata Bahtiar, mantan Wakapolres Taliabu itu dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis, setelah menerima surat rekomendasi hasil asesmen dari ahli psikolog.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Diduga Lakukan KDRT, Anak Lapor Polisi
Dalam surat itu menerangkan dapat ditindaklanjuti ke proses pidana karena istrinya Sirajuddin mengalami trauma atau kekerasan psikis.
Baca juga: Kondisi Jalan Berlubang Menuju Pelabuhan Tamping Taliabu Pasca Hujan
Untuk itu, dirinya berharap kepada Polda Maluku Utara agar menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan tujuan, Kompol Sirajuddin dapat diberikan efek jera.
Jadi harapanya selain laporan KDRT ini, laporan yang berjalan di Propam Polda Malut dan laporan dugaan penganiayaan di Ditreskrimum Polda Malut juga dapat berjalan.
"Pada intinya Polda harus memberikan keadilan kepada korban dan mampu menjadikan kasus ini sebagai pelajaran buat polisi lainnya, "katanya. (*)
KNPI Taliabu Ungkap 3 Faktor Penyebab Pajak Galian C 2024 Jadi Temuan BPK |
![]() |
---|
Plang Kepemilikan Lahan di Kelurahan Ubo-Ubo Menurut Sekkot Ternate Rizal Marsaoly |
![]() |
---|
Disperkim Maluku Utara Matangkan Strategi Tata Permukiman Lewat Rakor 2025 |
![]() |
---|
Makna Hari Anak Nasional 2025 Dimata Wali Kota Tidore Muhammad Sinen |
![]() |
---|
Fix, Dokumen RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan Jadi Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.