Pemprov Malut
BPK Mulai Pemeriksaan LKPD 2024, Gubernur Malut Sherly Laos Soroti Keterlambatan Data Aset OPD
Pemprov Maluku Utara mendapat sorotan penting dalam pengelolaan keuangan daerah selama 35 hari kedepan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Pemprov Maluku Utara mendapat sorotan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK Perwakilan Maluku Utara resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, dengan menyoroti lemahnya kelengkapan data aset di sejumlah OPD.
Penyerahan surat tugas pemeriksaan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPK Malut, Marius Sirumapea, kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, dalam kegiatan yang berlangsung di Ternate, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Kunker ke Halmahera Barat, Gubernur Malut Sherly Laos Gencar Program Pangan dan Jaringan Internet
“Masih ada OPD yang belum menyampaikan daftar aset secara lengkap. Ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi catatan serius dalam opini keuangan tahun ini,” tegas Sherly.
Sherly Laos juga mengakui bahwa temuan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, di mana aspek pengelolaan aset daerah menjadi titik lemah yang berulang.
Ia mengimbau seluruh OPD segera menuntaskan kewajiban administratif mereka.
Sementara itu, Kepala BPK Malut menegaskan bahwa proses audit ini dibagi dalam dua tahap, yaitu pendahuluan dan pemeriksaan terinci.
Fokus pendahuluan mencakup penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta verifikasi atas akun-akun penting seperti kas dan belanja modal.
“Tahap terinci ini sangat menentukan. Di akhir proses, kami akan menyampaikan opini resmi atas LKPD. Namun kami perlu mengingatkan kembali, data aset adalah salah satu komponen yang bisa mempengaruhi hasil akhir,” ujar Marius.
Ia menambahkan, BPK telah menjadwalkan penyampaian opini atas laporan keuangan Pemprov Malut paling lambat pada Mei 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai catatan, dalam dua tahun terakhir 2022 dan 2023 BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Pemprov Malut. Penyebab utamanya adalah lemahnya pencatatan dan pengelolaan aset tetap serta pertanggungjawaban belanja.
Baca juga: Plaza Gamalama Ahli Fungsi Jadi RSUD Ternate, Iksan Marsaoly: Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama
Kondisi ini menjadi sorotan serius karena opini BPK merupakan indikator utama transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan tahun ini pun menjadi ujian penting bagi Sherly Laos dan jajarannya untuk keluar dari status WDP.
“Kalau kita ingin mendapat opini WTP, maka tidak boleh ada lagi kelalaian, terutama dalam penatausahaan aset dan dokumen pendukung lainnya,” tandas Marius. (*)
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe: ASN Kurangi Rapat di Hotel |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Sediakan 1000 Kuota Beasiswa S1, Berikut Rincian Kampus yang Terafiliasi |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Tata Kelola, Pemprov Maluku Utara Sosialisasi IKK Bersama LAN RI |
![]() |
---|
Bappeda Maluku Utara Hadiri Rakor Evaluasi Program Nasional, Bahas Stunting hingga Kemiskinan |
![]() |
---|
Wagub Malut Sarbin Sehe Turun Langsung Pungut Sampah di Sofifi Peringati World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.