Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

BPK Mulai Pemeriksaan LKPD 2024, Gubernur Malut Sherly Laos Soroti Keterlambatan Data Aset OPD

Pemprov Maluku Utara mendapat sorotan penting dalam pengelolaan keuangan daerah selama 35 hari kedepan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PEMERIKSAAN - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat diwawancarai usai kegiatan dengan Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara dan pimpinan OPD dan jajaran lingkup Pemprov Maluku Utara, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Pemprov Maluku Utara mendapat sorotan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

BPK Perwakilan Maluku Utara resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, dengan menyoroti lemahnya kelengkapan data aset di sejumlah OPD.

Penyerahan surat tugas pemeriksaan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPK Malut, Marius Sirumapea, kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, dalam kegiatan yang berlangsung di Ternate, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Kunker ke Halmahera Barat, Gubernur Malut Sherly Laos Gencar Program Pangan dan Jaringan Internet

“Masih ada OPD yang belum menyampaikan daftar aset secara lengkap. Ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi catatan serius dalam opini keuangan tahun ini,” tegas Sherly.

Sherly Laos juga mengakui bahwa temuan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, di mana aspek pengelolaan aset daerah menjadi titik lemah yang berulang.

Ia mengimbau seluruh OPD segera menuntaskan kewajiban administratif mereka.

Sementara itu, Kepala BPK Malut menegaskan bahwa proses audit ini dibagi dalam dua tahap, yaitu pendahuluan dan pemeriksaan terinci.

Fokus pendahuluan mencakup penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta verifikasi atas akun-akun penting seperti kas dan belanja modal.

“Tahap terinci ini sangat menentukan. Di akhir proses, kami akan menyampaikan opini resmi atas LKPD. Namun kami perlu mengingatkan kembali, data aset adalah salah satu komponen yang bisa mempengaruhi hasil akhir,” ujar Marius.

Ia menambahkan, BPK telah menjadwalkan penyampaian opini atas laporan keuangan Pemprov Malut paling lambat pada Mei 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai catatan, dalam dua tahun terakhir 2022 dan 2023 BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Pemprov Malut. Penyebab utamanya adalah lemahnya pencatatan dan pengelolaan aset tetap serta pertanggungjawaban belanja.

Baca juga: Plaza Gamalama Ahli Fungsi Jadi RSUD Ternate, Iksan Marsaoly: Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama

Kondisi ini menjadi sorotan serius karena opini BPK merupakan indikator utama transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan tahun ini pun menjadi ujian penting bagi Sherly Laos dan jajarannya untuk keluar dari status WDP.

“Kalau kita ingin mendapat opini WTP, maka tidak boleh ada lagi kelalaian, terutama dalam penatausahaan aset dan dokumen pendukung lainnya,” tandas Marius. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved