Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsek Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan Miras 50 Liter dari Manado

Polsek kawasan pelabuhan Ahmad Yani Ternate gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Kota Manado, Sulawesi Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Iptu Mirna Ormalai/Kapolsek Ahmad Yani
MIRAS - Barang bukti minuman keras jenis cap tikus saat disita di atas kapal dari Manado diamankan ke Polsek pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

Cap tikus ini dibawa menggunakan KM Uki Raya 04 dari Manado tujuan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

“Kurang lebih diamankan anggota sebanyak 50 liter cap tikus di atas kapal KM Uki Raya 04 saat bersandar di pelabuhan,” kata Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu Mirna Oramali, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Pengadaan CASN Tercepat, Tidore Raih Penghargaan dari BKN

Dikatakan, miras tersebut ditemukan di bawa palka kapal saat anggota lakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaan kapal.

Meski ditemukan barang bukti, lanjut Iptu Mirna Oramali, saat anggota melakukan introgasi petugas kapal tidak ada yang mengakui pemilik barang itu.

“Tidak ada yang mengaku sehingga barang bukti yang dikemas dalam 3 dus berisikan 5 jerigen dan isinya cap tikus langsung kita amankan ke Polsek,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

Mirna berharap, masyarakat dapat bekerjasama saat melihat adanya peredaran miras . Sebab, permasalahan miras sudah menjadi atensi.

Menurut Mirna, miras merupakan pemicu  segala kejahatan yang terjadi. Sehingga pihaknya akan tetap melakukan razia setiap kapal masuk untuk menekan angka kriminalitas di Kota Ternate.

“Miras adalah sumber dari segala  kejahatan, makanya kita minta masyarakat di Kota Ternate memberikan informasi jika melihat atau mendengar adanya transaksi miras maupun barang terlarang lain,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved