Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

KPR Temui Wabup Halmahera Selatan Helmi Umar Bahas DOB Pulau Bacan

Komite Perjuangan Rakyat (KPR), menemui Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Helmi Umar Muchsin di Kantor Bupati, Jl Karet Putih

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
AGENDA - Suasana berlangsungnya pertemuan KPR dan Wabup Halmahera Selatan dalam pembahasan DOB Pulau Bacan, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komite Perjuangan Rakyat (KPR), menemui Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Helmi Umar Muchsin di Kantor Bupati, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (29/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut, KPR menyampaikan aspirasi terkait penetapatan Pulau Bacan sebagai Daerah Otonomi Baru atau DOB.

Sementara, Helmi Umar Muchsin pada pertemuan itu, mengatakan bakal membahas aspirasi DOB Pulau Bacan dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Periksa 51 Saksi Usai Tutup 3 Lokasi Tambang Ilegal

"Saya akan bahas ini dengan Pak Bupati. Intinya aspirasi terkait DOB Bacan kami akan tindaklanjuti ke pemerintah pusat," katanya.

Helmi menjelaskan bahwa ada sekitar 341 usulan pembentukan DOB ke pemerintah pusat. Dari ratusan usulan itu, terdiri dari 42 usulan DOB untuk provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 usulan daerah isitimewah, dan serta 5 untuk Daerah Otonomi Khusus (Otsus).

Namun untuk DOB Bacan, menurut dia, tidak masuk dalam daftar daerah yang dianggap urgen dan prioritas untuk dimekarkan.

"Dari rapat yang berkembang tadi di dalamnya menyangkut dengan soal status Kota Bacan. Karena daftar yang dirilis dan yang terdiri kita lihat bahwa 36 usulan pembentukan DOB kota, itu Bacan tidak ada," ungkapnya.

Meski begitu, Helmi memastikan wacana DOB Pulau Bacan yang bergulir, bakal diperhatikan sebagai langkah pemerintah daerah terhadap persoalan DOB.

"Kalau kita melihat dari awal usulan pemekaran Kabupaten Halmahera Selatan, pembentukan DOB di beberapa daerah juga ada, yaitu Pulau Obi, Kota Bacan, dan Gane," jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu mengaku belum tahu persis apa pertimbangan pemerintah pusat untuk menetapkan DOB Pulau Bacan, dan DOB Pulau Obi.

Baca juga: Tingkatkan PAD, BP2RD Ternate Bakal Gandeng Bank BPRS

Tetapi untuk saat ini, moratoirum pemekaran DOB yang diterbitkan pemerintah pusat beberapa tahun lalu, belum dicabut.

Oleh karena itu, hal ini juga menjadi penyebab usulan penetapan DOB dari berbagai daerah belum terakomodir.

"Jadi memang ada keinginan supaya pemerintah memperjuangkan Bacan itu ditambahkan di dalam 36 daftar usulan DOB yang sudah di pemerintah puasat," tandas Helmi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved