Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Periksa 51 Saksi Usai Tutup 3 Lokasi Tambang Ilegal

Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, memastikan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap penutupan aktivitas pertambangan

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
TAMBANG - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan ketika menjelaskan penyelidikan tambang emas ilegal, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACANĀ - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, memastikan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap penutupan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di tiga lokasi.

Adapun tiga lokasi tambang emas ilegal yang ditutup adalah di Desa Anggai, Manatahan, dan Kusubibi. Penutupan berlangsung Rabu (16/4/2025) dan Rabu (23/4/2025).

"Sementara penyelidikan masih berlangsung. Kita juga sudah lakukan pemeriksaan para saksi," ujar Hendra, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Tingkatkan PAD, BP2RD Ternate Bakal Gandeng Bank BPRS

Dalam proses penyelidikan, Hendra mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 51 orang sebagai saksi.

Puluhan saksi tersebut, merupakan para pelaku usaha pengolahan emas dan penambang di tiga lokasi yang ditutup.

"Sudah 51 saksi yang kami periksa. Kemudian beberapa alat bukti juga sudah kami amankan, termasuk mesin pengolahan (emas)," jelasnya.

Baca juga: Pelantikan Pejabat Baru, Integritas Jadi Atensi Kakanwil Kemenag Maluku Utara

Hendra mengaku pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus, jika alat bukti telah memenuhi.

Di samping itu, Pemkab Halmahera Selatan juga didorong mengurus Izin Tambang Rakyat (IPR) di tiga lokasi pertambangan emas itu agar legal.

"Sementara ini tim dari pemerintah daerah sudah bergerak. Tapi proses penyelidikan di kami tetap berjalan," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved