Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Unjuk Rasa, 8 Tuntutan Himpunan Mahasiswa Taliabu untuk Kejati Maluku Utara

HMT juga menyoroti kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK di Taliabu Barat yang menghabiskan anggaran Rp 42 miliar pada 2019-2021

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
UNJUK RASA: Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) gelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (30/4/2025). 

Mereka mendesak Kejati untuk mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Pulau Taliabu, yang hingga kini terkesan mangkrak.

Hairudin Yusup selaku korlap mengaku pihaknya mencatat setidaknya terdapat 13 proyek bermasalah yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara. 

Beberapa di antaranya proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Taliabu senilai Rp 87,39 miliar

Baca juga: Sekretaris PUPR Halmahera Selatan Ngamuk Saat Unjuk Rasa Jalan Pulau Makian

Lalu pengadaan batik tradisional fiktif sebesar Rp 2,1 miliar, dan kasus dugaan korupsi PDAM yang dilaporkan sejak 2018.

"Kami minta Kejati untuk bisa mengusut proyek-proyek yang bermasalah ini. Jangan ada yang ditutupi, "tegasnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti proyek SPAM IKK di Taliabu Barat yang menghabiskan anggaran Rp 42 miliar pada 2019-2021.

Serta proyek optimalisasi air bersih Pulau Limbo senilai Rp 28,2 miliar pada 2023–2024, namun hingga kini hasilnya belum dirasakan masyarakat.

Hairudin menyebut, dalam sektor pendidikan, juga terjadi dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 10-15 persen di tingkat SD dan SMP. 

"Ini sangat mencederai dunia pendidikan dan harus segera ditindak, "tambahnya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak Kejati Malut untuk:

1. Menangkap dan mengadili CPM terkait kasus korupsi pengadaan baju batik tradisional.

2. Meminta pertanggungjawaban BPPW Malut atas proyek air bersih Pulau Limbo.

3. Menangkap mafia proyek pembangunan RKB SMPN 3 Satap Talbar.

4. Mengadili Hamka Duwila atas dugaan korupsi PDAM sesuai temuan LHP 2018.

5. Mendesak Kejati Malut menindaklanjuti kasus pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2017.

6. Mendesak transparansi data CSR dan hak-hak pekerja.

7. Menindak penyalahgunaan dana pinjaman Rp 115 miliar tahun 2023.

8. Menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

HMT menegaskan seluruh tuntutan ini berlandaskan pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Baca juga: Gercep Sherly Laos Perbaiki Jembatan Putus akibat Longsor di Halut dan Halbar: Kami Beri Rp7,3 M

Serta Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi berlangsung damai dan diwarnai dengan orasi bergantian, serta pembentangan spanduk bertuliskan tuntutan.

Massa berjanji akan kembali turun ke jalan jika Kejati Malut tidak segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved