Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

DPRD Ternate Beri Pemuatan Naskah Ranperda PPNS

DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, memberikan pemuatan naskah akademik Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
RANPERDA - Wakil ketua komisi I DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, memberikan pemuatan naskah akademik Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pemuatan ini setelah naskah tersebut dipresentasi oleh tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ke DPRD.

Demikian disampaikan Wakil ketua komisi I DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Diversi Perkara Laka Lantas dengan Pelaku Anak di Bawah Umur

"Komisi I telah memberikan pemuatan berupa catatan dalam bentuk tambah atau kurang dan saran- saran yang butuh dilakukan pengkajian."

"Itu setelah tim penyusun mempresentasikan Ranperda tentang PPNS,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemuatan itu menyangkut dengan memperbaiki, memberikan masukan, dan mengoreksi.

"Setelah itu mungkin saran dan masukan dibahas secara teknis oleh teman- teman tim penyusun dari Fakultas Hukum Unkhair Ternate," imbuhnya.

Fuad mengaku, hasil perbaikan atau koreksi naskah akademik Ranperda tentang PPNS akan disampaikan pada Senin (5/5/2025) mendatang.

Sebagai informasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate sedang menunggu Peraturan Daerah dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 

Di mana, jika regulasi sudah disahkan, maka Satpol PP Ternate segera lakukan penegakan dengan leluasa. Yang sebelumnya, hanya melakukan penindakan sebatas pendekatan persuasif.

Baca juga: Upacara Hardiknas 2025, Pemda Halmahera Timur Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Jika dijelaskan, secara regulasi, PPNS mempunyai tugas melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) dengan melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan perda dan perwali.

Lalu, membuat berita acara di setiap tindakan dalam hal di antaranya pemeriksaan tersangka maupun penyitaan barang

Selain itu, juga menyerahkan hasil kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan Polri dalam wilayah hukum yang sama.

Namun, untuk sementara, penyidik PNS di Kota Ternate hanya berkisar 15 orang. Sementara, jumlah pegawai kurang lebih 5.000 sampai 6.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved