Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Diversi Perkara Laka Lantas dengan Pelaku Anak di Bawah Umur

atuan Lau Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan penyelesaian satu perkara laka lantas dengan upaya diversi

TribunTernate.com/istimewa
HUKUM: Suasana berlangsunhnya upaya diversi perkara laka lantas oleh Satlantas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Lau Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan penyelesaian satu perkara laka lantas dengan upaya diversi pada tingkat penyidikan.

Perkara ini, tersangkanya adalah seroang anak di bawah umur berinisial NA (17), sementara korban berinisal FN alias Fatma.

Korban telah meninggal dunia setelah beberapa hari insiden laka lantas tersebut terjadi.

Baca juga: Upacara Hardiknas 2025, Pemda Halmahera Timur Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, AKP Adil, menjelaskan bahwa upaya diversi tersebut berdasarkan Undan-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang penyelesaian perkara melibatkan anak yang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun.

Dalam upaya diversi, ia mengatakan pihaknya juga melibatkan petugas Bapas Kelas II Ternate, termasuk tokoh masyarakat.

"Upaya diversi kita laksnakan 30 April kemarin. Semua pihak kita libatkan, termasuk pihak keluarga korban dan pelaku," kata Adil, Jumat (2/5/2025).

Adapun perkara lalalantas yang dideversi adalah laporan polisi nomor : LP-A/03/II/2023l5/SPKT/SATLANTAS/POLRES HALSEL/POLDA MALUT, tertanggal 23 Februari 2025.

Adil menyebut, sudah ada kesepakatan berdamai dengan hasil kesepakatan pihak korban tidak menuntut secara hukum kepada pelaku.

Kemudian, pihak korban menyatakan sudah memaafkan dan menganggap insiden laka lantas itu sebuah musibah.

"Pihak korban meminta agar perkara ini dihentikan di tingkat penyidikan. Setelah pelaksanaan diversi, ada kewajiban anak yaitu mendapatkan bimbingan khusus selama 6 bulan dari Bapas Kelas II Ternate," jelasnya.

Lebih lanjut, Adil mengatakan perkara laka lantas yang diversi terjadi pada Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIT di jalan raya Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.

Saat itu, korban FTN yang menunggangi sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DG 3448 PB dari arah timur menuju arah barat.

Sementara pelaku NA yang menunggangi Mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DG 8042 dari arah utara menuju arah selatan.

Ketika sampai di perempatan Pertashop Desa Mandaong, lanjut Adil, NA sudah sempat melihat FTN dari arah kelapa gading menuju ke arah Mandaong pantai.

NA lalu memperlambat kecepatan mobil yang dikendarainya karena ada satu unit mobil Avanza melewati permpatan tersebut. NA mengira sepeda motor yang ditunggangi korban berhenti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved