Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Diminta Prioritaskan Perampingan Struktur OPD
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera melakukan perampingan OPD
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Isu ini mencuat dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2024 yang digelar di Sofifi, Selasa (29/4/2025) kemarin.
Anggota Fraksi PKB, Muksin Amrin, menyatakan bahwa langkah perampingan OPD harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah, demi menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola anggaran serta struktur kelembagaan.
Baca juga: Dari Kepala DKP Maluku Utara ke Staff Ahli Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdullah Assagaf
“Kami mencermati secara serius poin-poin rekomendasi dari Pansus LKPJ. Salah satu yang kami suarakan tegas adalah pentingnya segera melakukan perampingan OPD di lingkup Pemprov Maluku Utara,” kata Muksin.
Ia menilai, struktur organisasi yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, yang menurutnya sudah tidak relevan dengan dinamika dan kebutuhan daerah saat ini.
“Perda itu sudah saatnya direvisi. Kondisi dan tantangan birokrasi sekarang jauh berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kita butuh struktur yang ramping tapi tangguh,” lanjut mantan Ketua Bawaslu Malut itu.
Menurut Muksin, perampingan OPD juga selaras dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah daerah.
Selain itu, Undang-Undang memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk memilih urusan yang bersifat wajib dan pilihan, sehingga struktur bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Baca juga: Dilantik sebagai Kadis Perkim Maluku Utara, Segini Harta Kekayaan Musyrifah Alhadar
“Kami mendukung penuh jika Pemprov segera menyusun draft revisi Perda terkait susunan perangkat daerah dan membawa ke DPRD untuk dibahas."
"Harapan kami, Perda baru ini bisa disahkan dan digunakan mulai tahun 2026,” pungkasnya.
Langkah perampingan ini jika direalisasikan, dinilai akan memberikan dampak besar terhadap penataan birokrasi dan pemanfaatan anggaran secara lebih optimal di masa mendatang. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tenangkan Massa Aksi dengan Satu Gerakan Tangan |
![]() |
---|
Sarbin Sehe: Perumahan Berkelanjutan Kunci Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Maluku Utara |
![]() |
---|
GTRA Diandalkan Atasi Konflik Sosial dan Tata Ruang di Maluku Utara, Ini Harapan Sherly Laos |
![]() |
---|
Bappenas RI Incar Maluku Utara sebagai Model Pembangunan Berbasis Lokal |
![]() |
---|
3 Masalah Ini Masih Marak Terjadi, Sherly Laos Ajak PKK Maluku Utara Turut Berperan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.