Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rugikan Negara Rp800 Juta, Eks Ketua dan Bendahara Koni Ternate Ditetapkan Tersangka

Kejari Ternate resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KORUPSI - Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar. Ia menjelaskan penetapan tersangka kasus dana hibah KONI Ternate, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Ternate resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Dana hibah tersebut melekat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun anggaran 2018-2019.

Mereka adalah mantan Ketua KONI Lukman S Poli dan mantan Bendahara KONI Kota Ternate, Yunus Ibrahim.

Baca juga: Update Harga Rempah di Ternate : Pala dan Cengkeh Stagnan, Kopra Naik Tajam 

Perihal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, Senin (5/5/2025).

Kata Aan, saat ini keduanya tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka karena masih kooperatif.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Rabu 30 April 2025, setelah menerima hasil audit pada 27 Maret 2025.

Baca juga: Dinkes Halmahera Selatan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Target 250 Ribu Jiwa

"Berdasarkan hasil audit diterima, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp801 juta," jelas Aan. 

Aan juga menegaskan, Kejari Ternate saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan.

"Mereka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved