Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti dari 13 Perkara Pidana

"Ini juga (pemusnahan) bentuk transparansi serta akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di Taliabu, "kata Yoki Adrianus

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kejari Pulau Taliabu melaksanakan pemusnahan 13 barang bukti terdiri dari 3 perkara tindak pindana, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 

Ringkasan Berita:1. Kejari Pulau Taliabu menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
2. Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu, Kamis (7/5/2026)
3. Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu, Kamis (7/5/2026) pagi.

Kajari Pulau Taliabu Yoki Adrianus menjelaskan, pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

"Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal, "ujar Yoki dalam sambutannya.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Jumat 8 Mei 2026: Karier, Bisnis, Hoki Finansial

"Ini juga bentuk transparansi serta akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di Taliabu, "lanjutnya.

Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Polres Pulau Taliabu, Pengadilan Negeri Bobong dan Koramil Bobong.

Sebanyak 13 item BB dari tiga jenis tindak pidana utama dimusnahkan dalam agenda tersebut, berikut rinciannya:

HUKUM: Kejari Pulau Taliabu melaksanakan pemusnahan 13 barang bukti terdiri dari 3 perkara tindak pindana, Kamis (7/5/2026)
HUKUM: Kejari Pulau Taliabu melaksanakan pemusnahan 13 barang bukti terdiri dari 3 perkara tindak pindana, Kamis (7/5/2026) (Istimewa)

1. Perkara pengeroyokan (Terdakwa: Siti Nur Hajjah alias Mama Cinta)

Barang Bukti: 1 buah pisau (panjang 20 cm, bilah 17 cm, lebar 4 cm)

Dasar Hukum: Putusan PN Bobong Nomor 2/Pid.B/2026/PN Bbg (3 Maret 2026)

2. Perkara narkotika (Terdakwa: Darlin Sanibas alias Darlin)

BB:

3 plastik klip kecil sisa sabu (berat neto 0,0844 gram)

1 plastik klip sedang sisa sabu (berat neto 0,8377 gram)

1 set alat isap (bong), korek api gas, dan satu kotak lensa hijau

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved