Pulau Taliabu
Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti dari 13 Perkara Pidana
"Ini juga (pemusnahan) bentuk transparansi serta akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di Taliabu, "kata Yoki Adrianus
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kejari Pulau Taliabu menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
2. Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu, Kamis (7/5/2026)
3. Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu, Kamis (7/5/2026) pagi.
Kajari Pulau Taliabu Yoki Adrianus menjelaskan, pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal, "ujar Yoki dalam sambutannya.
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Jumat 8 Mei 2026: Karier, Bisnis, Hoki Finansial
"Ini juga bentuk transparansi serta akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di Taliabu, "lanjutnya.
Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Polres Pulau Taliabu, Pengadilan Negeri Bobong dan Koramil Bobong.
Sebanyak 13 item BB dari tiga jenis tindak pidana utama dimusnahkan dalam agenda tersebut, berikut rinciannya:
1. Perkara pengeroyokan (Terdakwa: Siti Nur Hajjah alias Mama Cinta)
Barang Bukti: 1 buah pisau (panjang 20 cm, bilah 17 cm, lebar 4 cm)
Dasar Hukum: Putusan PN Bobong Nomor 2/Pid.B/2026/PN Bbg (3 Maret 2026)
2. Perkara narkotika (Terdakwa: Darlin Sanibas alias Darlin)
BB:
3 plastik klip kecil sisa sabu (berat neto 0,0844 gram)
1 plastik klip sedang sisa sabu (berat neto 0,8377 gram)
1 set alat isap (bong), korek api gas, dan satu kotak lensa hijau
| Lahan TPU Lama Mulai Penuh, Warga 2 Desa di Taliabu Gotong Royong Buka Lokasi Perkuburan Baru |
|
|---|
| Gegara Hal Ini Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut di Taliabu Enggan Serahkan Fiber Bantuan ke Anggota |
|
|---|
| Sempat Cekcok Soal Lahan Parkir Perahu & Rumah Panggung, 2 Warga Desa Jorjoga Taliabu Akhirnya Damai |
|
|---|
| Polsek Siap Lede Pulau Taliabu Amankan 5 Karton Cap Tikus dari KM Graselia |
|
|---|
| Perjuangan Guru di Taliabu Lewati Jalan Berlumpur Menuju Sekolah, Imbas Proyek Box Culvert ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemusnahan-13-barang-bukti-yang-dilakukan-Kejari-Pulau-Taliabu.jpg)