Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Sebut Penetapan Tapal Batas Bobo-Fluk Harus Sesuai RTRW
"Sebenarnya secara mendasar tidak ada kaitan dengan perusahaan. Tapi posisi koordinat tapal batas itu ada di situ," ujarnya, Senin (5/5/2025).
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru mendukung langkah pemerintah daerah menetapkan tapal batas Desa Bobo dan Fluk di Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah daerah menyesuaikan Renacana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Langkah cepat pemerintah daerah sudah tepat. Tapi penetapan tapal batas harus disesuaikan dengan RTRW RDTR, terutama di Obi yang rawan konflik agraria karena ekspansi konsesi perusahaan,” ujar Rustam, Selasa (6/5/2025).
Proses penetapan tapal batas Bobo-Fluk wajib mengikuti ketentuan hukum terkait pembentukan dan perubahan desa.
Jika tidak, maka ada konsekuensi terhadap koordinat wilayah administratif.
“Kalau ada penyesuaian batas, otomatis terjadi perubahan wilayah administrasi desa. Ini harus mengacu pada regulasi pembentukan desa agar sah secara hukum,” tandasnya.
Pemkab Halmahera Selatan sendiri memastikan bahwa semua tahapan penetapan tapal batas Bobo-Fluk dilakukan secara bertahap dan transparan.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Gandeng Kejati Perkuat Fondasi Hukum Tata Kelola Pemerintahan
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Bakal Selidiki Dugaan Taman Woyogula Jadi Tempat Jual Beli Cap Tikus
Saat ini, proses identifikasi titik koordinat masih berlangsung untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih klaim antarwarga.
Sebelumnya Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mengatakan polemik tapal batas Bobo-Fluk tak berkaitan dengan PT Intim Mining Sentosa (IMS), salah satu perusahaan penambangan bijih nikel yang mulai mengeksplorasi wilayah Pulau Obi.
"Sebenarnya secara mendasar tidak ada kaitan dengan perusahaan. Tapi posisi koordinat tapal batas itu ada di situ," ujarnya, Senin (5/5/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Bassam menegaskan penyelesaian tapal batas ini menjadi bagian dari agenda strategis dalam mencegah konflik horizontal dan menciptakan ketertiban wilayah di kawasan Obi.
“Pemerintah dari tingkat kabupaten hingga desa sedang menangani dan berkoordinasi agar penetapan batas ini bisa segera dilakukan dengan baik,” katanya.(*)
| Pemprov Malut Siapkan Sanksi dan Denda untuk Tambang Galian C Ilegal di Halsel |
|
|---|
| Menang Praperadilan, Polres Halmahera Selatan Buktikan Prosedur Penetapan Tersangka Sesuai Aturan |
|
|---|
| Tambang Emas Diduga Ilegal di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polisi Terus Lakukan Pengawasan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa Tembakau Gorila di Wisata Pulau Nusa Ra Halsel |
|
|---|
| Jabat Kasat Reskrim Polres Hakmahera Selatan, Iptu Wahyu Dorong Profesionalisme Penyidik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ANGGOTA-DPRD-Anggota-Komisi-III-DPRD-Halmahera-Selatan-Rustam.jpg)