Miras
Polsek Ternate Utara Amankan Puluhan Botol Miras
Razia pertama dilakukan pada Kamis 8 Mei 2025, pukul 19.00 WIT, di kos-kosan belakang Toko Tanjung Raya, Kelurahan Gamalama
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Polsek Ternate Utara melakukan dua kali razia minuman keras (miras).
Razia pertama dilakukan pada Kamis 8 Mei 2025, pukul 19.00 WIT, di kos-kosan belakang Toko Tanjung Raya, Kelurahan Gamalama.
Sementara itu, razia kedua dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025, pukul 00.05 WIT, di sebuah kios di samping Golden Bakery, Kelurahan Kalumpang.
Baca juga: Turun Jauh, Cek di Sini: Harga serta Buyback Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Jumat 9 Mei 2025
Hal itu dikatakan Humas Polres Ternate, Kasi Humas AKP Umar Kombong, Jumat (9/5/2025)
Dalam razia tersebut, lanjut AKP Umar, tim berhasil mengamankan 26 kantong miras Pada razia pertama 12 kantong, yang terdiri dari 8 kantong plastik bening berisi miras jenis akar merah, 1 botol besar minuman akar merah, dan 3 botol sedang akar merah.
Sementara itu, pada razia kedua, petugas berhasil mengamankan 14 kantong miras yang terdiri dari 7 kantong akar merah dan 7 kantong cap tikus.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyudin menyampaikan komitmennya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," ujar Wahyuddin
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak konsumsi miras, yang dapat menyebabkan kerusakan pada otak, hati, dan organ lainnya, serta memicu terjadinya kecelakaan dan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Olehnya itu mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan memilih gaya hidup sehat."
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos ke Balai Kota DKI - Baliho Larangan Taksi dan Ojek Online
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya minuman keras dan memilih untuk hidup sehat dan aman," imbuhnya.
Seraya menambahkan, dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran miras.
"Polsek Ternate Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," pintanya. (*)
Ami, Rahman, Fati dan Alan Diciduk Anggota Samapta Polres Ternate Gegara Pesta Cap Tikus |
![]() |
---|
800 Kantong Cap Tikus Digagalkan Polsek Jailolo Saat Hendak Dikirim ke Ternate |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus di Ternate, Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Botol Miras Merek Guci di Pelabuhan Fery Ternate |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, IRT di Ternate Ditangkap Sat Samapta Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.