Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Istri Oknum Polisi di Ternate Diduga Main Harga Mitan Subsidi, Akademisi: Cabut Izin dan Usut

Dugaan penyalahgunaan distribusi minyak tanah (mitan) subsidi kembali mencuat di Kota Ternate, Maluku Utara

TribunTernate.com
STATEMEN - Akademisi Universitas Khairun Ternate Maluku Utara Abdul Kadir Bubu, Sabtu (10/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Dugaan penyalahgunaan distribusi minyak tanah (mitan) subsidi kembali mencuat di Kota Ternate, Maluku Utara.

Akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk segera mencabut izin pangkalan-pangkalan mitan yang terbukti melanggar aturan distribusi.

“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Jika ada penyalahgunaan, maka izin pangkalan harus dievaluasi dan dicabut,” tegas Abdul Kadir, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Pelayanan Haji 2025 Diapresiasi CJH Maluku Utara

Ia menilai lemahnya fungsi pengawasan pemerintah menjadi salah satu penyebab maraknya praktik nakal di pangkalan mitan.

Menurutnya, praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penyaluran kepada pihak yang tak masuk dalam data penerima, serta permainan kuota, sudah berulang kali terjadi.

“Ini bukan hal baru. Bahkan pangkalan-pangkalan ini diduga dengan sengaja menjual mitan ke pihak luar, melebihi kuota, dan dengan harga yang melanggar aturan,” jelasnya.

Abdul Kadir juga menyoroti keterlibatan keluarga aparat dalam bisnis ini.

Ia menyebut adanya pangkalan mitan yang dijalankan oleh istri oknum polisi. Hal itu, lanjut Abdul Kadir, memperbesar potensi penyalahgunaan karena ada indikasi perlindungan dari aparat itu sendiri.

Baca juga: Bus CJH Maluku Utara 2025 di Embarkasi Makassar Dilengkapi Toilet Standar Sanitasi

“Kalau istri polisi yang operasikan, lalu suaminya ikut mengatur dari belakang, maka itu lebih berbahaya. Potensi pelanggaran justru makin tinggi,” tegasnya.

Ia mendesak agar Pemkot segera mencabut izin pangkalan-pangkalan tersebut, dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan permainan harga.

“Jika terbukti ada unsur pidana, maka harus ditindak. Warga juga jangan ragu melapor jika merasa dirugikan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved