Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Marak Penculikan, Mendikdasmen Abdul Muti Tekankan Aturan Penjemputan Anak di Sekolah

Pihak sekolah diminta menyiapkan aturan antar-jemput murid. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti

muhammadiyah.or.id
PENJEMPUTAN ANAK SEKOLAH - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti. Ia meminta pihak sekolah menyiapkan aturan antar-jemput murid, untuk mencegah penculikan anak, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pihak sekolah diminta menyiapkan aturan antar-jemput murid.
  • Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, di tengah maraknya kasus penculikan anak.
  • Menurut Mu'ti, aturan antar-jemput diperlukan untuk mengawasi murid dan mencegah adanya tindakan penculikan sepulang sekolah.

TRIBUNTERNATE.COM - Pihak sekolah diminta menyiapkan aturan antar-jemput murid.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, di tengah maraknya kasus penculikan anak.

Menurut Mu'ti, aturan antar-jemput diperlukan untuk mengawasi murid dan mencegah adanya tindakan penculikan sepulang sekolah.

Baca juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Besok Rabu 19 November 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki

"Saya kira sekolah memang perlu menyiapkan satu aturan untuk memastikan bahwa yang mengantar dan menjemput itu adalah benar-benar dari keluarga anak-anak yang belajar di situ karena seringkali yang menjemput itu tidak dikenal," kata Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Mu'ti menilai, sekolah juga perlu memiliki data orangtua atau keluarga yang akan menjemput anak-anak di sekolah.

Pengawasan tingkat RT

Selain itu, juga perlu pengawasan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan mengembangkan sistem pengawasan anak.

"Istilah asingnya sering disebut dengan neighborhood ya, mungkin bahasa kitanya adalah kewargaan. Kita perkuat budaya kewargaan, dimana semua kita saling menjaga."

"Walaupun bukan anak kita sendiri, tapi mereka semua adalah tetangga kita, keluarga kita yang harus kita jaga bersama-sama," pungkas dia.

Terkait penculikan anak, kasus Bilqis baru-baru ini menjadi perhatian publik.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 14: Hukum Bacaan Tajwid QS at-Taubah

Bocah perempuan berusia 4 tahun itu diculik di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 2 November 2025.

Sekitar satu minggu kemudian, Bilqis akhirnya bisa ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

"Alhamdulillah, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek Panakukang setelah melakukan penyelidikan, anak balita yang diculik telah ditemukan tadi malam, dan bisa kembali ke Makassar hari ini," kata Kapolrestabes Makassar Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 9 November 2025. (*)

 

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved