Pulau Taliabu
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar ke Taliabu
"Mereka diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, "kata Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah gagalkan pengiriman 2,2 ton solar ke Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Menurut Dirpolairud Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo, solar-solar itu dimuat gunakan kapal viber GT.04.
"Kapal tersebut memuat 2,2 ton BBM jenis solar, yang dimasukan ke dalam 110 jerigen."
"Kapal itu terjaring operasi saat melintas di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Banggai Laut, "katanya dikutip Tribupalu.com, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Pria 19 Tahun di Halmahera Selatan Nekat Lakukan Illegal Fishing Demi Ratusan Ribu
Baca juga: Penjelasan Pemkab Taliabu atas Pendapatan dan Belanja Daerah 2024 yang Tak Capai Target
Dari penangkapan itu, pihaknya menangkap dua terduga pelaku berinisial OM (17) dan A (41). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bokan.
"Mereka diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja."
"Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, "tandasnya. (*)
| Polisi Amankan 19 Sajam dari Pengunjung Wisata Pasir Anjing di Taliabu |
|
|---|
| Petani Asal Taliabu Ditemukan Meninggal di Luwuk, Bawa Uang Rp101 Juta |
|
|---|
| Berbeda dengan Masjid Lain, Al Muhajirin Wayo Taliabu Sudah Kumandangkan Takbir Kamis Malam |
|
|---|
| Berbeda dengan Pemerintah, Sebagian Warga Desa Wayo Taliabu Salat Idulfitri Hari Ini |
|
|---|
| Meriah, Ratusan Warga Desa Wayo Taliabu Ikuti Festival Ela-Ela 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Penyelundupan-solar-oleh-warga-Taliabu-ke-Sulteng.jpg)