Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar ke Taliabu

"Mereka diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, "kata Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunpalu.com
HUKUM: Ditpolairud Polda Sulteng amankan 2,2 ton solar dan terduga pelaku tujuan Pulau Taliabu, Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah gagalkan pengiriman 2,2 ton solar ke Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Menurut Dirpolairud Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo, solar-solar itu dimuat gunakan kapal viber GT.04.

"Kapal tersebut memuat 2,2 ton BBM jenis solar, yang dimasukan ke dalam 110 jerigen."

"Kapal itu terjaring operasi saat melintas di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Banggai Laut, "katanya dikutip Tribupalu.com, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Pria 19 Tahun di Halmahera Selatan Nekat Lakukan Illegal Fishing Demi Ratusan Ribu

HUKUM: Ditpolairud Polda Sulteng amankan 2,2 ton solar dan terduga pelaku tujuan Pulau Taliabu, Maluku Utara
HUKUM: Ditpolairud Polda Sulteng amankan 2,2 ton solar dan terduga pelaku tujuan Pulau Taliabu, Maluku Utara (Dok Tribunpalu.com)

Baca juga: Penjelasan Pemkab Taliabu atas Pendapatan dan Belanja Daerah 2024 yang Tak Capai Target

Dari penangkapan itu, pihaknya menangkap dua terduga pelaku berinisial OM (17) dan A (41). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bokan.

"Mereka diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja."

"Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved