Minggu, 7 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono Dukung Penetapan Hutan Adat

"Polri khususnya Polda Maluku Utara siap mendukung langkah-langkah penetapan hutan adat, "tegas Irjen Pol Waris Agono

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
ATURAN: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (19/5/2025). Di mana ia mendukung penetapan hutan adat 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyatakan dukungannya terhadap upaya penetapan dan perlindungan hutan adat di Maluku Utara.

Dukungan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi termasuk hutan negara.

Irjen Pol Waris Agono menjelaskan, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan awalnya hanya membagi status hutan menjadi dua kategori yakni hutan negara dan hutan hak.

Namun pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, status hutan diperjelas menjadi tiga yakni hutan negara, hutan hak dan hutan adat.

Baca juga: Hari Ini Sejumlah Dokter Spesialis RSUD Labuha Halmahera Selatan Mogok Kerja, Kenapa?

Putusan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak pengelolaan atas wilayah hutan, yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

"Polri khususnya Polda Maluku Utara siap mendukung langkah-langkah penetapan hutan adat, sebagaimana diatur dalam Permen LHK nomor 21 tahun 2019."

"Kita ingin memastikan bahwa hak masyarakat adat terlindungi secara hukum dan administratif, "ucap Kapolda, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, pengakuan terhadap hutan adat harus melalui prosedur resmi yang diatur dalam regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yang menyatakan eksistensi masyarakat hukum adat.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif dalam proses pengakuan ini agar masyarakat adat memperoleh legalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayahnya.

Baca juga: 20 Link Twibbon Harkitnas 2025 untuk Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Posting di IG atau WA

Di sisi lain, Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim lahan atau hutan sebagai milik adat tanpa dasar hukum yang sah.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memprovokasi atau memanfaatkan isu tanah adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku."

"Penegasan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, menciptakan ketertiban, serta mendorong keadilan sosial di wilayah adat, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved