Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Malut Periksa Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Dinas Pertanian

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Pertanian Malut

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KORUPSI - Tiga orang saksi keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara usai diperiksa sementara saksi lainnya masih dalam pemeriksaan penyidik Kejati Maluku Utara, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.

Kali ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait anggaran makan dan minum tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp1 miliar.

Salah satu saksi yang ditemui wartawan usai diperiksa mengatakan, dirinya memenuhi panggilan jaksa terkait persoalan di Dinas Pertanian.

Baca juga: Dinilai Berprestasi, 9 Personel Polres Halmahera Barat Raih Penghargaan

“Kita dipanggil di Kejaksaan soal Dinas Pertanian,” singkat salah satu saksi saat ditemui di kantor Kejati Malut, Senin (19/5/2025).

Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Dalam laporan tersebut, ditemukan belanja makan dan minum rapat pada Dinas Pertanian sebesar Rp1.159.830.000 tidak sesuai ketentuan.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun 2023, realisasi belanja makan dan minum rapat pada seluruh perangkat daerah mencapai Rp44.167.627.331.

Termasuk Dinas Pertanian yang mencatat realisasi sebesar Rp1.177.890.000 di Buku Kas Umum (BKU) bendahara pengeluaran.

Pengadaan makanan dan minuman Dinas Pertanian dilakukan melalui CV RG berdasarkan surat pesanan nomor 01.E-Katalog/DISTAN-MU/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai kontrak Rp1.159.830.000.

Namun, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diatur dalam surat pesanan tersebut.

Meski dokumen kontrak tercatat bertanggal 15 Maret 2023, hasil pemeriksaan menunjukkan pengadaan telah dilakukan sejak 2 Januari hingga 27 Desember 2023 sebanyak 140 kali penyerahan barang.

Artinya, terdapat penyerahan barang sebanyak 32 kali sebelum kontrak ditandatangani, dengan total 3.872 makanan kotak dan 134 dos minuman.

Lebih lanjut, hasil review juga menemukan selisih jumlah makanan kotak dan minuman dalam kontrak dan laporan serah terima barang.

Baca juga: Leo Menyenangkan dan Lucu, Aquarius Malah Tegang: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 20 Mei 2025

Berdasarkan kontrak, seharusnya terdapat 18.410 paket makanan dan minuman. 

Namun, yang diterima hanya 16.456 paket, sehingga terdapat kekurangan 1.954 paket senilai Rp123.102.000 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Malut masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved