Kemenkum Malut
Kakanwil Argap Situngkir Buka Diseminasi Kekayaan Intelektual di Halmahera Selatan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir membuka diseminasi kekayaan intelektual (KI)
TRIBUNTERNATE.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir membuka diseminasi kekayaan intelektual (KI) di Halmahera Selatan.
Argap Situngkir mengatakan bahwa diseminasi KI merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi dan menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi pelaku usaha, institusi pendidikan, serta pemangku kepentingan di daerah.
Diseminasi KI tersebut sejalan dengan pencanangan 2025 sebagai tahun hak cipta dan desain industri oleh Kementerian Hukum RI, serta bertalian dengan tema Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.
Baca juga: Sosok Ibrahim Sjarief Assegaf di Mata Quraish Shihab, Ayah Najwa Shihab: Sebanyak Ini yang Melayat
“Tema ini menjadi dasar diseminasi kekayaan intelektual, yang bertujuan mendorong masyarakat agar lebih aktif menciptakan, memanfaatkan, dan melindungi hak atas kekayaan intelektual mereka,” ajak Argap Situngkir di Hotel Buana Lipu, Labuha, Kamis (22/5).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dalam laporannya menyampaikan bahwa diseminasi tersebut diikuti 50 peserta dari kampus, SMK, UMKM, dan pemerintah daerah.
Ia berharap, dapat memberikan pemahaman kaitan dengan urgensi pelindungan KI di Halmahera Selatan.
Asisten I Pemkab Halmahera Selatan, Bustamin Soleman, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan diseminasi KI.

Ia menegaskan komitmen Pemda Halmahera Selatan mendukung penuh pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan terhadap karya-karya masyarakat.
“Diseminasi kekayaan intelektual dari Kanwil Kemenkum Malut ini penting, karena sejalan dengan prgoram Pemda Halsel dalam pengembangan UMKM dan generasi muda yang memiliki potensi besar dalam menciptakan inovasi dan karya orisinal,” kata Bustamin.
Baca juga: Pemdes Wailukum Halmahera Timur Sambut Baik Langkah PT Position Dampingi Kelompok PKK Lewat PPM
Diseminasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemda Halsel, Fani Djakaria, bertajuk “Optimalisasi Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM.”
Selain itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Hamdani Umaternate, turut menyampaikan materi “Kekayaan Intelektual sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif.”
Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan materi “Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha.
Diskusi dan tanya jawab berlangsung guna memperkuat pemahaman dan kesadaran pelindungan KI di Malut. (*)
Kemenkum Gelar Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award Tingkat Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
Kemenkum Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal Pemda kepada Perusahaan Daerah Air Minum |
![]() |
---|
Kemenkum Bersama DPRD Maluku Utara Dukung Harmonisasi Regulasi dan Indeks Reformasi Hukum |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih pada 78 Desa Kepulauan Sula Telah Berbadan Hukum |
![]() |
---|
Menkum Supratman Ajak Gubernur Sherly Laos Perkuat Harmonisasi Regulasi di Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.