Kemenkum Malut
685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara mencatat sebanyak 685 permohonan kekayaan intelektual (KI) per awal Desember 2025
TRIBUNTERNATE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara mencatat sebanyak 685 permohonan kekayaan intelektual (KI) per awal Desember 2025.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan jumlah tersebut didominasi pencatatan hak cipta sebanyak 620 yang bersumber dari karya tulis di kampus maupun lagu dari musisi lokal Malut.
Argap menambahkan, 685 permohonan KI yang masuk pada Kanwil Kemenkum Malut tersebut terdiri atas, 620 hak cipta, 57 merek, 1 indikasi gepgrafis, dan 7 paten. Jumlah ini akan terus bertambah sampai akhir Desember 2025.
Baca juga: PLN UIW MMU Raih Penghargaan Silver Indonesia SDGs Awards 2025 Melalui Produk Binaan Kopi Tuni
“Meskipun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 600, namun kami berharap masyarakat, pelaku seni, komunitas, kampus, pemerintah daerah dan seluruh pihak dapat terus menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektualnya melalui pendaftaran/pencatatan ke Kementerian Hukum,” ungkap Argap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Kinerja Tahun 2025 di Grand Mercure Hotel, Jakarta, Kamis (18/12).
Dari permohonan tersebut, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara sebanyak Rp201.650.000. Pentingnya kesadaran pelindungan kekayaan intelektual menjadi perhatian Kanwil Kemenkum Malut.
“Kerja sama dengan berbagai pihak terus kami lakukan. Terakhir, kami bekerja sama dengan musisi lokal yang ikut ajang Bintang dari Timur sehingga setiap lagu yang dilombakan dapat tercatat hak ciptanya pada DJKI Kementerian Hukum. Ayo lindungi kekakayaan intelektualmu sebelum diklaim pihak lain,” ajak Argap.
Baca juga: Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam kegiatan Rakor Capaian Kinerja mendorong pentingnya pelindungan KI sebagai pilar penting mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui KI.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam mendorong capaian kinerja termasuk pelindungan kekayaan intelektual,” pungkas Supratman.
Adapun pelindungan KI personal meliputi pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan bentuk pelindungan lainnya. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
| Malut United Dukung Ciro Alves Jadi WNI, Dampak Positif Sepak Bola Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/hak-cipta-budi-argap.jpg)