Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) per Desember 2025, terdapat beberapa indikasi geografis

Dok Kemenkum Malut
INDIKASI GEOGRFIS - Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) per Desember 2025, terdapat beberapa indikasi geografis (IG) 

TRIBUNTERNATE.COM – Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) per Desember 2025, terdapat beberapa indikasi geografis (IG) dari Malut yang telah terlindungi.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam keterangan resminya mengatakan, saat ini IG dari Malut yang telah terlindungi yakni Pala Dukono Halmahera Utara, Cengkeh Moloku Kieraha, Pala Ternate, dan Kelapa Bido yang tengah masuk tahapan akhir penilaian. 

“Dari jumlah tersebut terdapat 38 potensi indikasi geografis yang juga telah tercatat dan terlindungi dan kini tengah kami dorong menjadi indikasi geografis."

Baca juga: 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi

"Ini penting sebab IG yang terlindungi negara, maka dapat meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, melindungi dari pemalsuan, menciptakan standar kualitas dan keaslian, mendorong kerja sama produsen, mengangkat citra daerah, serta melestarikan alam dan budaya,” ungkap Argap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Kinerja Tahun 2025 di Grand Marcure Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12). 

Selain itu, Argap menambahkan bahwa terdapat berbagai produk pertanian, perkebunan, dan kelautan dari Malut yang telah diinventarisi untuk didorong untuk dicatatkan menjadi potensi IG. Yakni Kopi Liberika Bacan, Salak Ibu, Pisang Mulu Bebe, Kenari Makian, Jongodi, Batu Bacan, Ikan Goropa Morotai, Cengkeh Manohara, Cengkeh Andalan Taliabu, Kenari Purba, dan masih banyak lainnya. 

“Dengan terlindunginya potensi indikasi geografis tersebut, maka masyarakat lokal di kepulauan seperti di Halmahera dan daerah-daerah pesisir Maluku Utara akan mendapatkan manfaatnya. Sebab, nilai jual dari produk tersebut dapat meningkat, dan menopang kesejahteraan masyarakat,” terang Argap.

Baca juga: PLN UIW MMU Raih Penghargaan Silver Indonesia SDGs Awards 2025 Melalui Produk Binaan Kopi Tuni

Sementara itu, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muh Kasim Umasangadji meminta sinergi dari pemerintah daerah, komunitas masyarakat seperti Masyarakat Pelindungan Kekayaan Intelektual (MPIG), kampus dan seluruh pihak untuk bekerjasama saling mendukung upaya pelindungan kekayaan intelektual di Malut. 

“Kerja sama dari seluruh pihak baik pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat sangat penting agar seluruh potensi indikasi geografis di Maluku Utara dapat diinventarisir."

"Pemda harus punya database seluruh potensi. Kemudian mendukung administrasi persyaratan sehingga potensi lokal dapat terlindungi melalui pendaftaran indikasi geografis,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved